Belum Semua Petani Arak Paham Pergub Bali 1/2020

Proses produksi arak Bali oleh I Komang Sumerta di Karangasem, Bali. (Balinesia.id/pnd)

Karangasem, Balinesia.id - Meski telah dua tahun diundangkan, ternyata belum semua petani arak memahami substansi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

I Komang Sumerta, misalnya. Petani arak di Banjar Bengkel, Desa Antiga Kelod, Kacamatan Manggis, Kabupaten Karangasem ini mengaku masih kebingungan tentang substansi detail pergub tersebut.  “Pokoknya minta izin ke gubernur,” kata Sumerta, Minggu, 30 Januari 2022, menjawab pertanyaan Balinesia.id tentang bagaimana cara mengirim arak ke luar Bali agar tidak terciduk petugas keamanan.

Baca Juga:

Sumerta yang ditemui Balinesia.id di tempat pengolahan arak miliknya, ketika didesak lebih lanjut maksud minta izin ke gubernur itu, kembali mengerutkan dahi. “Oh ya saya juga ingat katanya harus ada koperasi,” ucapnya.

Dalam benak pria yang lebih dari 10 tahun menjadi petani arak ini, keberadaan Pergub Bali Nomor 1/2020 ini adalah payung hukum legalitas penjualan arak. Dalam benaknya, ketika pergub itu berlaku, artinya orang-orang bebas jual beli arak tanpa kucing-kucingan dengan petugas.

Keberadaan regulasi itu dinilai memberi peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, tentu menjadi angin segar bagi pengusaha baik itu produsen arak Bali hingga agen dan distributor arak Bali tersebut. Kendati pun demikian menurut pantauan Balinesia.id tidak semua petani arak memahami tentang pergub tersebut.

I Komang Sumerta selaku petani Arak Bali asal Gegelang, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem ini mengaku belum memahami mekanisme tentang penjualan arak Bali ke luar daerah, sebab proses pengurusan ijinnya dianggap terlalu rumit.pnd/jpd

Editor: E. Ariana
Bagikan

Related Stories