6 Penyebab Angka Kematian Ibu di Indonesia Tinggi

Angka Kematian Ibu di Indonesia Tinggi, Ini 6 Penyebabnya (The Register Citizen)

JAKARTA - Angka kematian ibu (AKI) di Indonesia hingga saat ini masih tergolong tinggi. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa hingga Januari 2023, AKI di Indonesia pada tahun 2022 adalah 305 per 100 ribu kelahiran hidup. 

Angka tersebut ternyata belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di tahun 2024 serta masih jauh dari target Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan oleh World Health Organizations (WHO) yaitu 70 per 100 ribu kelahiran hidup.

Dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan yang berpraktik di RSKB Columbia Asia Semarang, Dr Nidya Kartika Dewi Sp.OG dalam keterangan resmi menyebut. 

“AKI adalah salah satu indikator penting untuk mengukur derajat kesehatan masyarakat. Tingginya AKI menunjukkan bahwa masih banyak ibu hamil dan melahirkan yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas,” ujarnya. 

Penyebab Angka Kematian Ibu di Indonesia

Penyebab AKI di Indonesia bervariasi, antara lain:

  1. Pendarahan pascapersalinan,
  2. Infeksi nifas,
  3. Komplikasi kehamilan seperti preeklamsia dan eklamsia,
  4. Komplikasi persalinan seperti partus lama dan distosia,
  5. Kelainan bawaan pada bayi,
  6. Penyakit menular seperti HIV/AIDS dan malaria.

“Faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko AKI antara lain: usia ibu yang terlalu muda atau terlalu tua, jarak kelahiran yang terlalu dekat, anemia, obesitas, dan penyakit penyerta, seperti hipertensi dan diabetes,” ujar dr. Nidya.

Untuk menurunkan AKI, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas, terutama di daerah-daerah terpencil. 

Tenaga kesehatan perlu meningkatkan kompetensi dan keterampilannya dalam menangani kehamilan, persalinan, dan nifas. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan ibu dan bayi.

Dikutip dari laman Sehat Negeriku, Kementerian Kesehatan RI menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi Ibu hamil. 

Untuk mendukung aktivitas ini, Kemenkes tengah dalam proses menyediakan USG di Seluruh Provinsi di Indonesia. Sebelumnya pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di RS atau Klinik, saat ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di Puskesmas.

Kemenkes secara bertahap akan memenuhi kebutuhan USG di semua Puskesmas di Indonesia. Hingga nantinya akan terpenuhi kebutuhan 10.321 USG di 10.321 jumlah puskesmas pada tahun 2024.

Sampai akhir tahun 2022, sebanyak 66,7% Puskesmas atau sebanyak 6.886 puskesmas telah tersedia USG dan pelatihan dokter terpenuhi di 42% Puskesmas atau sebanyak 4.392 Puskesmas.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 01 Jan 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories