Feature
6 Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Hati-hati Terjebak!
JAKARTA — Pinjaman online (pinjol) memang sering jadi pilihan bagi seseorang yang sedang membutuhkan dana secara cepat. Bahkan, kamu bisa mengaksesnya dengan mudah dan proses pengajuannya yang praktis.
Meski begitu, di balik semua kemudahannya, kamu tetap perlu berhati-hati agar tidak terjebak dengan layanan pinjol ilegal yang justru merugikanmu.
Lalu seperti apa tanda-tanda layanan pinjol ilegal? Simak penjelasan berikut ini.
BACA JUGA: Mana yang Lebih Untung, Investasi Emas atau Dolar? Ini Jawabannya
Ciri-ciri Layanan Pinjol Ilegal

1. Tidak Mengantongi Izin Resmi OJK
Salah satu tanda utama pinjol ilegal adalah tidak mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti yang dilansir dari Pegadaian, di Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman online yang legal harus terdaftar dan memiliki izin sesuai ketentuan OJK.
Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK menetapkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pinjaman online.
Karena itu, sebelum mengajukan pinjaman, pastikan terlebih dahulu legalitas penyedia layanan tersebut. Jika sebuah pinjol tidak memiliki izin resmi dari OJK, layanan tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK.
BACA JUGA: Mana yang Lebih Untung, Investasi Emas Antam vs Perhiasan Emas?
2. Menawarkan Pinjaman dengan Cara yang Mencurigakan

Layanan pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa memberikan persyaratan yang jelas juga patut diwaspadai. Misalnya, calon peminjam terus-menerus menerima promosi melalui telepon atau SMS yang bersifat memaksa.
Cara penawaran seperti itu dapat menjadi salah satu tanda layanan pinjaman ilegal. Hal ini karena penyedia pinjaman yang legal umumnya memiliki prosedur pengajuan dan penilaian risiko sebelum menyetujui pinjaman.
3. Bunga dan Biaya Pinjaman Tidak Dijelaskan dengan Jelas
Layanan pinjol harus memberikan informasi mengenai bunga, biaya, serta kewajiban pembayaran yang diberitahukan secara terbuka sebelum kamu mengambil pinjaman. Namun, pada pinjol ilegal, informasi tersebut terkadang tidak dijelaskan secara lengkap.
Bahkan, peminjam dapat menemukan adanya biaya tambahan yang sebelumnya tidak diinformasikan. Kondisi ini berpotensi membuat total tagihan meningkat dan menyulitkan peminjam dalam melunasi utangnya.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Jenis Warisan yang Cocok Disiapkan Sejak Dini
4. Identitas Perusahaan Pinjol Tidak Jelas

Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, kamu perlu memastikan informasi mengenai perusahaan penyedia tersedia dengan jelas. Informasi tersebut antara lain nama perusahaan, alamat, nomor kontak, serta situs atau platform resmi.
Sedangkan pinjol ilegal sering kali memiliki informasi perusahaan yang tidak jelas atau berubah-ubah. Keterangan mengenai legalitas dan operasionalnya pun sulit diverifikasi.
5. Menawarkan Limit Besar dengan Persyaratan Terlalu Mudah
Setiap penyedia pinjaman memiliki ketentuan dan batas kredit masing-masing. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah ketika layanan pinjol memberikan tawaran limit pinjaman besar yang bisa diperoleh dengan proses sangat mudah dan tenor panjang.
Tawaran tersebut memang terlihat menguntungkan karena memberikan akses dana dalam jumlah besar. Namun, semakin besar pinjaman dan semakin panjang jangka waktunya, semakin besar pula kewajiban yang harus diperhitungkan peminjam.
Apalagi kalau bunga dan biaya pinjaman yang dikenakan tinggi, utang dapat menjadi semakin sulit untuk dilunasi.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Jenis Warisan yang Cocok Disiapkan Sejak Dini
6. Meminta Akses Data Pribadi Secara Berlebihan

Saat mengajukan pinjaman online, perhatikan dengan teliti izin akses yang diminta oleh aplikasi. Permintaan akses yang berlebihan terhadap data pribadi perlu menjadi tanda peringatan.
Jika sebuah aplikasi pinjol meminta akses yang tidak relevan, misalnya ke galeri foto atau seluruh daftar kontak, sebaiknya jangan memberikan izin tersebut. Kamu juga dapat mempertimbangkan untuk menghapus aplikasi jika dinilai mencurigakan.
Permintaan data pribadi secara berlebihan berpotensi disalahgunakan. Salah satunya adalah untuk melakukan intimidasi atau menghubungi pihak lain ketika proses penagihan utang berlangsung.
Itu tadi beberapa ciri-ciri layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang harus kamu waspadai dan hindari.
