Ekonomi & Pariwisata
51.682 Ribu Wajib Pajak Ikuti PPS, Setor PPh hingga Rp10,4 Triliun

Jakarta, Balinesia.id - Hingga 27 Mei 2022 sebanyak 51.682 ribu Wajib Pajak (WP) memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan sebesar Rp10,4 Triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal menyebutkan, untuk aset yang mereka laporkan mencapai Rp103,3 triliun.
Diketahui, PPS adalah pemberian kesempatan kepada WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS dibuka sejak 1 Januari 2022 hingga 20 Juni 2022 atau tersisa satu bulan lagi.
- GPDRR 2022, Indonesia Sodorkan Pariwisata Berkelanjutan Berbasis Lingkungan dengan Kearifan Lokal
- Elon Musk Dituding di Balik Anjloknya Saham Twitter
- 70 Tahun Telkomsel, Terus Berinovasi Buka Semua Peluang Kemajuan Ekosistem Digital
Yon Arsal menambahkan, jumlah peserta PPS setiap harinya meningkat.
“Ini perkembangan yang sangat baik,” ujar Yon Arsal dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 27 Mei 2022.
Pihaknya mengingatkan, pelaksanaan PPS hanya berlaku hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, masyarakat agar segera memanfaatkan program ini.
- Makin Digemari, Lima Drama Korea Sabet Berbagai Penghargaan Dunia
- Bupati Nyoman Suwirta Ajak Warga Muslim Tingkatkan Kualitas Diri
- HET Minyak Goreng Curah Capai Rp16 Ribu per Kilogram di Denpasar
WP dapat mencicil dalam melaporkan aset yang telah memiliki dokumen atau tidak perlu menunggu hingga semua aset terkumpul.
“Yang kita khawatirkan adalah misalnya isi tanggal 30 Juni, tiba-tiba nanti masih ada aset yang ketinggalan, tidak dilaporkan atau belum dilaporkan,” sambunga ujar Yon Arsal
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut komposisi WP yang mengikuti PPS diantaranya orang pribadi berprofesi sebagai pegawai sebesar 45%, perdagangan besar dan eceran sebesar 34%, serta jasa perorangan lainnya sebesar 8,8%.
“Ini merupakan tiga sektor paling dominan yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Sri Mulyani secara terpisah.
Peserta PPS selanjutnya berasal dari sektor lainnya sebesar 7%, industri pengolahan sebesar 3,3% dan jasa professional sebesar 1,8%. ***
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Heriyanto pada 29 May 2022