19 Orang Napi Dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli

Pemindahan 19 orang napi dari Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli (Istimewa)

Bangli, Balinesia.id  – Sebanyak 19 orang nara pidana (napi) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangli ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bangli. Pemindahan dilakukan dilakukan dengan protokol kesehatan, Senin, 4 Oktober 2021.

“Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta untuk mengatasi over kapasitas, maka pada hari Senin, 4 Oktober 2021 pukul 08.30 WITA, 19 orang WBP Rutan Kelas II B Bangli dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Bangli,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.

      Baca Juga:

Ia mengatakan, dalam pemindahan tersebut pihaknya menerjunkan7 orang petugas Rutan Kelas II B Bangli untuk melakukan pengawalan. Adapun seluruh WBP yang dipindahkan ke Lapas Narkotika Bangli merupakan WBP yang terlilit kasus narkotika dan telah memiliki putusan yang inkrah. 

Dari sudut pandang pembinaan, ia menyebut jumlah narapidana yang terlalu banyak jika ditempatkan di Rutan Kelas II B Bangli yang memiliki kapasitas 116 orang. Jumlah yang berlebih itu dinilai akan membuat program pembinaan tidak mampu mengakomodir seluruh napi, sebab Rutan Kelas II B Bangli saat ini tercatat diisi oleh 214 orang WBP.

      Baca Juga:

Pelaksanaan pemindahan WBP tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pemindahan Narapidana dalam Rangka Penanganan Masalah Over Kapasitas.

“Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dilakukan (dalam pemindahan, red), serta pemeriksaan kelengkapan dokumen yang akan dibawa. Penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan dipastikan bebas dari barang-barang terlarang,” kata dia. 

jpd

Editor: E. Ariana
Tags Kemenkumham BaliBagikan

Related Stories