UMKM
Senin, 20 April 2026 09:59 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Di balik data resmi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, sebenarnya ada aktivitas ekonomi lain yang berjalan tanpa terlihat, tanpa pencatatan dan tanpa kontribusi pajak, namun nilainya bisa mencapai ribuan triliun rupiah. Fenomena ini dikenal sebagai shadow economy, dan kini mulai menjadi perhatian serius pemerintah.
Bayangkan sebuah “pasar” besar yang hidup setiap hari, pedagang kaki lima, ojek online yang belum terdaftar, UMKM tanpa identitas resmi, toko daring yang tidak melaporkan pajak, hingga aktivitas tambang ilegal di daerah terpencil.
Semuanya beroperasi dan menghasilkan uang, tetapi tidak menyumbang pemasukan ke negara. Itulah yang disebut ekonomi bayangan, yang di Indonesia ternyata memiliki skala yang sangat besar.
Shadow economy bukan fenomena kecil. Berbagai penelitian akademik dan lembaga internasional memberikan estimasi yang mengejutkan soal seberapa besar ekonomi yang "bersembunyi" ini di Indonesia.
Shadow economy bukan hanya soal aktivitas ilegal. Sebagian besar justru bergerak di wilayah abu-abu, legal secara kegiatan, tapi tidak terdaftar dan tidak bayar pajak.
OECD mendefinisikan non-observed economy istilah resmi untuk shadow economy ke dalam empat area yaitu underground production (menghindari pajak dan regulasi), illegal production, informal sector production (seperti UMKM dan pedagang keliling), serta household production for own final use (kegiatan rumah tangga subsisten di pedesaan).
Sektor yang masuk Shadow Economy sebagai berikut:
Inilah pertanyaan yang paling krusial dan angkanya membuat siapapun geleng kepala. Studi INDEF memperkirakan Indonesia kehilangan sekitar Rp400 triliun per tahun dari potensi pajak sektor informal dan shadow economy.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada 2021, potensi kehilangan penerimaan pajak akibat shadow economy diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Dengan asumsi nilai shadow economy 2024 mencapai Rp2.213 triliun, potensi penerimaan pajak yang bisa ditagih dari sektor ini mencapai Rp663 triliun. Bahkan jika hanya 10% saja berhasil dipajaki, negara sudah bisa meraup hampir Rp949 triliun.
Riset yang diterbitkan di AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis (2026) oleh Liyanto dan Purnomolastu menyebutkan shadow economy diestimasi setara 8,3–10% dari PDB atau Rp1.958 triliun, dan ini secara signifikan mempersempit basis pajak serta melemahkan kapasitas fiskal negara.
Data DJP menunjukkan tax gap untuk PPh mencapai 42% pada 2019, dan untuk PPh non-pegawai bisa mencapai 80%, bukti nyata betapa besarnya aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak terpajaki.
Baca juga : Tanpa Penegakan Tegas, Rokok Ilegal Sulit Dikendalikan
Masalahnya bukan semata-mata niat jahat pelaku. Ada faktor struktural yang membuat orang memilih tetap di luar sistem formal.
Regulasi yang kompleks dan kurang efisien membuat banyak pelaku usaha kecil dan menengah merasa proses perizinan dan administrasi perpajakan terlalu rumit dan mahal, sehingga mereka memilih tetap di sektor informal.
Dengan hampir 60% angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal, dampak shadow economy terhadap penerimaan pajak tidak bisa diremehkan.
Rendahnya literasi pajak, rumitnya administrasi, dan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi faktor utama yang mendorong wajib pajak untuk tetap berada di sektor informal.
Penelitian LPEM FEB UI menemukan bahwa beban pajak langsung, beban pajak tidak langsung, kompleksitas sistem pajak, dan besarnya sektor pemerintah secara signifikan mempengaruhi ukuran shadow economy di Indonesia.
Ini bagian yang paling "ngena", karena kebijakan ini tidak netral. Ada yang diuntungkan, ada yang merasakan tekanan.
Baca juga : Ekonomi Tongkrongan: Ketika Teman Bisa Pengaruhi Keuanganmu
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Apr 2026