Waspada! Kenali Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Rabu, 04 Maret 2026 10:40 WIB

Penulis:Justina Nur Landhiani

Editor:Justina Nur Landhiani

Waspada! Kenali Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak
Waspada! Kenali Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak (freepik.com/benzoix)

JAKARTA — Maraknya kasus penipuan membuat kita harus selalu waspada terhadap setiap informasi yang kita dapatkan. Apalagi in this economy, banyak orang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan dan gaji layak, yang akhirnya mudah tergiur mendapatkan barang termasuk barang mewah dengan harga miring.

Kondisi masyarakat yang seperti inilah yang kerap dimanfaatkan oleh para penipu untuk menyebarkan informasi soal lelang palsu melalui media sosial atau website tiruan yang mirip dengan website resmi milik pemerintah.

Pelaku biasanya menawarkan mobil, motor, gadget, atau barang mewah dengan harga jauh di bawah pasaran, lengkap dengan narasi seolah-olah berasal dari instansi resmi. 

BACA JUGA: Heboh Investasi MBA, Kenali Ciri-ciri Skema Ponzi

Sekilas, informasi dan website yang mereka sebarkan terkesan meyakinkan, padahal nanti korban justru diminta mentransfer sejumlah uan sebagai biaya administrasi. Setelah korban mengirim uang, pelaku akan menghilang.

Tidak sedikit korban tergiur karena iming-iming harga murah dan takut kehabisan kesempatan.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan memahami ciri-ciri penipuan berkedok lelang pajak. Dengan mengenali tanda-tandanya sejak awal, Anda bisa terhindar dari kerugian finansial sekaligus membantu menghentikan penyebaran modus kejahatan ini.

Cara Mengenali Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Cara Mengenali Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Dilansir dari website resmi DJP, Anda perlu memahami bahwa lelang resmi barang sitaan pajak hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah DJKN.

Informasi lelang resmi tersebut juga hanya di portal https://www.lelang.go.id/. Selain itu, pembayaran uang jaminan lelang dilakukan ke Rekening Penampungan Lelang (RPL) milik KPKNL, bukan rekening pribadi.

Untuk membedakan informasi palsu dari penipu dengan informasi resmi dari DJP, Anda perlu memegang prinsip berikut ini.

  • Email resmi DJP selalu berdomain @pajak.go.id.
  • Situs DJP resmi selalu berakhiran .pajak.go.id.
  • Aplikasi resmi hanya ada di Play Store atau App Store.
  • DJP tidak pernah meminta password, PIN, atau OTP.
  • Pembayaran pajak hanya melalui Kode Billing (MPN G3).

Selain itu, jika informasinya membawa narasi seperti mendesak, mengancam, atau meminta transfer ke suatu rekening pribadi, Anda perlu meyakini bahwa informasi tersebut palsu dan merupakan penipuan.

BACA JUGA: Kenali Modus Penipuan Phishing Mengintai Wajib Pajak, Awas!

Hal-hal yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Jadi Korban  Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Hal-hal yang Harus Dilakukan Jika Sudah Terlanjur Jadi Korban  Penipuan Berkedok Lelang Barang Sitaan Pajak

Dilansir dari laman resmi DJP, lakukan beberapa hal berikut ini ketika Anda sudah terjebak dan jadi korban penipuan berkedok lelang barang sitaan pajak.

  1. Amankan akun digital Anda. Ganti semua password, hapus aplikasi mencurigakan.
  2. Segera blokir rekening. Hubungi bank untuk memblokir rekening atau kartu.
  3. Laporkan kasus ini ke DJP, dengan cara menghubungi Kring Pajak 1500200 dan datangi KPP terdekat.
  4. Laporkan ke polisi. Jika kerugian signifikan, buat laporan resmi.
  5. Gunakan kanal pengaduan seperti aduannomor.id, aduankonten.id, atau iasc.ojk.go.id.

BACA JUGA: Kenali Penipuan Aplikasi Palsu Pajak, Wajib Pajak Waspada!

Itu tadi beberapa cara mengenali penipuan berkedok lelang barang sitaan pajak dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika sudah terjebak jadi korban.