menteri keuangan
Kamis, 17 September 2026 20:26 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA –Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan pagu TKD 2026 sebesar Rp693 triliun, atau berkurang sekitar Rp226,8 triliun dari alokasi dalam UU APBN 2025 yang mencapai Rp919,8 triliun. Penurunan tersebut setara dengan sekitar 24,6%.
Kebijakan pengurangan transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Lembaga tersebut menilai kondisi keuangan pemerintah daerah perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan anggaran 2027. Pasalnya, sejumlah daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat untuk membiayai operasional pemerintahan sekaligus memenuhi kebutuhan pelayanan publik.
Menurut CORE Indonesia, penurunan TKD tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan perubahan nominal anggaran pemerintah pusat. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai fungsi pemerintahan serta memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Lebih dari separuh provinsi di Indonesia masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Artinya, perubahan besaran TKD dapat berpengaruh terhadap ruang fiskal daerah, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) relatif terbatas.
Baca juga : 3 PR Fiskal yang Harus Dibereskan Suahasil Nazara
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menyediakan enam layanan dasar kepada masyarakat. Kondisi tersebut membuat kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan seberapa besar dampak penurunan transfer terhadap pelayanan publik.
“Pagu Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan Rp693 triliun atau turun sekitar 24,6 persen dari alokasi UU APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun, sementara lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer pusat dan tetap wajib menjalankan enam layanan dasar.” tulis CORE dalam keterangan resminya.
Pemerintah pusat perlu memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajiban pelayanan publik sekaligus menjaga kesehatan keuangan daerah dalam jangka panjang.
Baca juga : Meneropong Arah Kebijakan Kripto RI Usai Pergantian Menkeu
Penurunan TKD dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah apabila tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas pendapatan daerah atau efisiensi belanja.
Ruang fiskal yang lebih terbatas dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan, termasuk pelayanan dasar dan program pembangunan.
Karena itu, pembahasan RAPBN 2027 menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.
Bagi pemerintah pusat, tantangannya adalah menjaga disiplin fiskal nasional. Sementara bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah memastikan keterbatasan anggaran tidak mengganggu pemenuhan layanan dasar dan tetap menjaga keberlanjutan keuangan daerah.
Dengan demikian, kebijakan TKD dalam RAPBN 2027 akan menjadi salah satu bagian penting dari pembahasan mengenai bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan antara konsolidasi fiskal nasional, kapasitas anggaran daerah, dan kualitas pelayanan publik.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 17 Sep 2026