Feature
3 Pekerjaan Rumah Fiskal yang Harus Ditangani Suahasil Nazara
JAKARTA – Pergantian posisi Menteri Keuangan kembali berlangsung saat pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor fiskal. Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru pada 15 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Perubahan tersebut menjadi pergantian Menteri Keuangan untuk kedua kalinya dalam kurun waktu satu tahun. Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada September 2025.
Pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan terjadi di tengah kondisi pasar keuangan yang masih menghadapi tekanan. Pada hari pelantikan, rupiah ditutup melemah hingga berada di atas level Rp17.600 per dolar AS. Sementara itu, IHSG sempat bergerak cukup fluktuatif sebelum mengakhiri perdagangan dengan pelemahan tipis.
BACA JUGA: Penting! Ini 4 Cara Diversifikasi Investasi dengan Aman
CORE Indonesia menilai Suahasil Nazara memiliki modal pengalaman karena sebelumnya pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal. Namun, pengalaman dan pergantian figur menteri tidak otomatis menyelesaikan persoalan fiskal yang telah menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Persoalan utamanya bukan hanya siapa yang duduk di kursi Menteri Keuangan, melainkan bagaimana pemerintah menjaga kredibilitas APBN, meningkatkan penerimaan, mengendalikan kewajiban fiskal, serta memastikan belanja negara menghasilkan manfaat yang terukur.
“Berpengalaman memimpin Badan Kebijakan Fiskal, Menteri Keuangan yang baru punya modal kuat untuk masa transisi. Namun pergantian orang tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Pekerjaan rumah fiskal tahun lalu belum tertangani dengan baik, bahkan sebagian justru makin berat,” tulis CORE Indonesia dalam rilisnya, dikutip Kamis, 17 September 2026.
Apa pekerjaan rumah terbesar Menteri Keuangan baru?
Setidaknya terdapat tiga pekerjaan rumah lama yang perlu segera ditangani, yaitu meningkatkan kredibilitas asumsi makro dan penerimaan negara, membenahi beban yang berjalan di luar APBN serta tekanan keuangan daerah, dan memperbaiki kualitas belanja pemerintah.
Persoalan pertama terlihat dari perbedaan antara asumsi APBN 2026 dan perkembangan aktual sejumlah indikator ekonomi. Asumsi nilai tukar rupiah dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp16.500 per dolar AS. Namun, pada hari pelantikan Menteri Keuangan baru, rupiah telah melemah menembus Rp17.600 per dolar AS.
Tekanan juga datang dari harga minyak mentah Indonesia. Pada semester I 2026, realisasi harga minyak mentah Indonesia berada di kisaran US$85-US$90 per barel. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan asumsi APBN 2026 sebesar US$70 per barel.
Perbedaan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap anggaran negara. Harga energi yang lebih tinggi dapat meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi. Pelemahan rupiah juga meningkatkan beban bunga utang dalam mata uang asing.
Kondisi tersebut ikut tercermin dalam proyeksi defisit APBN 2026. Defisit yang sebelumnya diproyeksikan sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melebar menjadi 2,85 persen PDB.
Baca juga : Sudah Mendarah Daging, Ini Jejak Panjang Korupsi di Indonesia
Utang Tembus Rp10.294 triliun, Penerimaan Negara Tertekan
Tekanan fiskal semakin penting diperhatikan karena posisi utang pemerintah telah mencapai Rp10.294 triliun. Menurut CORE Indonesia, beban bunga utang mencapai sekitar Rp599 triliun per tahun. Nilai tersebut setara dengan hampir seperlima belanja pemerintah pusat.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang fiskal pemerintah tidak hanya ditentukan oleh besarnya pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran. Pemerintah juga harus menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga utang.
Dalam kondisi nilai tukar dan harga komoditas bergerak berbeda dari asumsi APBN, pengelolaan utang menjadi semakin penting. Risiko tersebut menjadi lebih kompleks apabila pemerintah juga memiliki kewajiban lain yang belum seluruhnya tercermin sebagai defisit APBN.
Masalah lain berada pada sisi penerimaan negara. Porsi penerimaan negara disebut masih bertahan di sekitar 12% PDB. Angka tersebut berada di bawah Malaysia, Vietnam, Thailand, dan Filipina.
Sementara itu, RAPBN 2027 masih merancang rasio penerimaan negara sebesar 12,01% hingga 12,40% PDB. Bahkan batas bawah kisaran tersebut lebih rendah dibandingkan posisi dalam APBN 2026.
Situasi tersebut memperlihatkan tantangan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas penerimaan tanpa hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi atau perubahan tarif.
CORE Indonesia mendorong perluasan jumlah pembayar pajak. Beberapa instrumen yang disebut antara lain pajak kekayaan, pajak keuntungan modal atau capital gain, dan pajak karbon.
Selain itu, insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance juga dinilai perlu dievaluasi agar kebijakan penerimaan negara dapat lebih terukur.
Baca juga : AI Makin Pesat, Kerugian Penipuan Digital di RI Capai Rp7,5 Triliun
Ada beban fiskal yang berjalan di luar APBN
Pekerjaan rumah berikutnya berkaitan dengan kewajiban yang tidak langsung muncul dalam angka defisit APBN.
Penempatan dana pemerintah di bank Himbara dirancang mencapai sekitar Rp400 triliun. Di sisi lain, pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Selain itu terdapat utang kompensasi energi kepada PLN dan Pertamina, rencana pengalihan pengelolaan utang Kereta Cepat Whoosh kepada SMV, serta penugasan investasi melalui Danantara.
“Membenahi beban yang dijalankan di luar APBN dan tekanan pada keuangan daerah. Penempatan dana pemerintah di bank Himbara dirancang hingga sekitar Rp400 triliun, pinjaman Koperasi Desa Merah Putih berpotensi mencapai Rp240 triliun dengan jaminan Dana Desa, DAU, dan DBH.” tulis CORE Indonesia.
CORE Indonesia mengingatkan bahwa berbagai beban tersebut memang tidak tercatat sebagai defisit pada saat ini. Namun, sebagian dapat berubah menjadi tagihan APBN apabila risiko yang melekat pada program atau proyek tersebut akhirnya harus ditanggung pemerintah.
Persoalan tersebut kemudian berkaitan langsung dengan transparansi fiskal. Dalam KEM PPKF 2027, pemetaan risiko fiskal disebut hanya mencatat tiga sumber kewajiban bersyarat. CORE Indonesia menilai tidak terdapat pencatatan terhadap sejumlah beban yang telah disebutkan sebelumnya.
Kondisi keterbukaan fiskal tersebut juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat. Fitch dan Moody's menilai keterbukaan tersebut masih kurang dan memangkas prospek peringkat Indonesia, sementara S&P mempertahankan peringkatnya.
Tekanan fiskal tidak hanya berada di pemerintah pusat. Pagu Transfer ke Daerah 2026 ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Nilai tersebut turun sekitar 24,6 persen dibandingkan alokasi dalam UU APBN 2025 sebesar Rp919,8 triliun.
Baca juga : Ensign InfoSecurity: AI Mampu Jalankan Serangan Siber
Pada saat yang sama, lebih dari separuh provinsi masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat dan tetap memiliki kewajiban menjalankan enam layanan dasar.
Artinya, perubahan kebijakan transfer daerah memiliki konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah daerah menyediakan pelayanan publik.
Karena itu, CORE Indonesia memasukkan pemulihan transfer ke daerah secara terukur sebagai bagian dari pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RAPBN 2027.
Apa yang harus dilakukan Menteri Keuangan baru?
CORE Indonesia menempatkan pembahasan RAPBN 2027 sebagai kesempatan awal untuk membenahi tiga persoalan tersebut.
- Pertama, asumsi makro harus dibuat lebih realistis agar perencanaan APBN tidak terlalu jauh dari perkembangan ekonomi aktual.
- Kedua, seluruh kewajiban yang berpotensi pada akhirnya menjadi beban APBN perlu dicatat dan dipetakan sejak awal.
- Ketiga, kualitas belanja harus diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar besarnya anggaran yang dipotong.
Suahasil Nazara sebelumnya menyatakan bahwa pergantian Menteri Keuangan merupakan kelanjutan, bukan perubahan, serta defisit akan dijaga di bawah tiga persen PDB.
Bagi pasar, pendekatan kesinambungan tersebut dapat memberikan kepastian arah. Namun, tantangan berikutnya adalah menentukan apa yang benar-benar dilanjutkan: apakah disiplin anggaran dan keterbukaan fiskal, atau justru pola pemindahan beban ke luar APBN.
CORE Indonesia menilai apabila beban tersebut terus dipindahkan ke luar APBN dan pemerintah daerah, kewajiban yang tidak tercatat dapat menumpuk dan menjadi lebih mahal ketika jatuh tempo.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 17 Sep 2026
