BPS
Senin, 29 Juni 2026 16:23 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) resmi digelar sebagai pendataan ekonomi terbesar di Indonesia. Melalui kegiatan yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) ini, lebih dari 30 juta pelaku usaha akan didata, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar.
Namun, sebagian pelaku usaha masih enggan memberikan informasi karena khawatir data yang disampaikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan perpajakan. Menanggapi hal tersebut, BPS menegaskan bahwa seluruh data yang dihimpun semata-mata digunakan untuk keperluan statistik.
Sensus Ekonomi merupakan program nasional yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali, tepatnya pada tahun yang berakhiran angka enam, seperti 1986, 1996, 2006, 2016, dan kini 2026.
BACA JUGA: Fenomena Little Treat Lagi Marak, Ini Cara Agar Tidak Berujung Boros
SE2026 menjadi sensus ekonomi kelima sejak pertama kali dilaksanakan pada 1986. Pendataan lapangan dilakukan secara door to door mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan sasaran lebih dari 30 juta entitas usaha di seluruh Indonesia. Pendataan mencakup 18 kategori kegiatan ekonomi, termasuk usaha berbasis digital dan ekonomi rumah tangga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengibaratkan sensus ekonomi sebagai "rekam medis" perekonomian Indonesia.
Menurutnya, sama seperti seseorang melakukan medical check-up untuk mengetahui kondisi kesehatan, pemerintah juga membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi dunia usaha agar dapat mengetahui perkembangan ekonomi nasional secara akurat.
Baca juga : RANS vs 5 Raksasa IPO, Awas Jebakan Likuiditas Triliunan
Seluruh pelaku usaha yang menghasilkan nilai ekonomi diwajibkan memberikan data sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Kewajiban tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha, baik usaha mikro, usaha rumahan, toko online, hingga perusahaan besar, termasuk yang tidak memiliki lokasi usaha permanen. Dalam Sensus Ekonomi 2026, petugas BPS mengumpulkan berbagai informasi dasar mengenai kegiatan usaha, antara lain:
Data tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui skala dan kapasitas usaha secara lebih akurat. Sebagai contoh, usaha konveksi dengan satu mesin jahit tentu memiliki kapasitas berbeda dibandingkan konveksi yang mempekerjakan puluhan pekerja. Informasi seperti inilah yang dibutuhkan untuk menggambarkan kondisi dunia usaha secara menyeluruh.
Jawabannya tidak. BPS menegaskan data yang diberikan pelaku usaha tidak akan digunakan untuk kepentingan perpajakan maupun pemeriksaan pajak.
"Data yang Bapak dan Ibu isikan melalui kuesioner akan kami jaga kerahasiaannya dan keamanannya. Saya dapat sampaikan tidak ada kaitannya dengan perpajakan." ujar Amalia, dikutip keterangan langsung Senin, 29 Juni 2026.
Perlindungan terhadap data responden dijamin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
BPS juga memastikan data individu hanya digunakan sebagai bahan penyusunan statistik nasional. Data tersebut tidak digunakan untuk audit, investigasi, maupun kepentingan perpajakan.
Hasil sensus nantinya dipublikasikan dalam bentuk data agregat berupa tabel nasional, sektoral, maupun regional tanpa menampilkan identitas pelaku usaha tertentu.
Baca juga : Pembukaan LQ45 Hari Ini: ESSA dan MDKA Perkasa, PGAS Ambles
Meski telah diberikan penjelasan, BPS mencatat sekitar 27% pelaku usaha masih enggan mengikuti Sensus Ekonomi 2026. Sebagian besar pengusaha yang menolak didata alasannya sebagai berikut,
Alasan terbesar adalah kekhawatiran bahwa data usaha akan menjadi dasar penambahan pajak. Kondisi ini paling banyak ditemui pada pelaku UMKM yang masih menganggap pendataan pemerintah berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.
Keengganan tersebut juga diperparah oleh beredarnya berbagai informasi palsu di media sosial yang menyebut sensus ekonomi dilakukan untuk menarik pajak. Akibatnya, sebagian petugas sensus di lapangan bahkan sempat dituding sebagai penipu yang mengatasnamakan pemerintah.
BPS juga mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami tujuan utama sensus ekonomi. Hasil evaluasi menunjukkan hanya sekitar 61% responden yang menilai penyampaian informasi pemerintah mengenai pendataan sudah berjalan efektif.
Karena itu, BPS menilai tantangan terbesar saat ini adalah memperjelas bahwa sensus ekonomi murni bertujuan menghasilkan data statistik, bukan untuk kepentingan perpajakan.
Petugas sensus masih menemukan berbagai bentuk penolakan saat melakukan pendataan. Mulai dari pelaku usaha yang langsung menolak diwawancarai, masyarakat yang tidak percaya kepada petugas, hingga responden yang baru bersedia memberikan data setelah didatangi sebanyak tiga hingga empat kali.
Data hasil sensus menjadi fondasi utama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang tepat sasaran.
Tanpa data yang lengkap, berbagai program bantuan maupun pengembangan usaha berpotensi tidak menjangkau pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Melalui sensus, pemerintah dapat mengetahui persebaran berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan, industri, pertanian, perikanan, hingga pertambangan. Pemetaan tersebut membantu pemerintah merancang kebijakan sesuai karakteristik ekonomi masing-masing daerah.
Data hasil Sensus Ekonomi 2026 juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan strategis, antara lain:
Selama satu dekade terakhir, aktivitas ekonomi mengalami perubahan signifikan. Perkembangan perdagangan digital, meningkatnya usaha berbasis platform online, hingga munculnya berbagai model bisnis baru membuat pemerintah membutuhkan data terbaru untuk menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia secara utuh.
BPS mengibaratkan sensus ekonomi sebagai peta pembangunan. Semakin lengkap data yang dikumpulkan, semakin akurat pula gambaran kondisi ekonomi Indonesia sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran.
Sebaliknya, jika banyak pelaku usaha tidak tercatat, maka potret ekonomi nasional menjadi kurang lengkap dan berpotensi memengaruhi kualitas kebijakan pemerintah.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 29 Jun 2026