Pengusaha AMDK Harus Hadapi Pemberlakuan SNI Mulai Oktober 2026

Rabu, 08 Juli 2026 17:56 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Pengusaha AMDK Harus Hadapi Pemberlakuan SNI Mulai Oktober 2026
Pengusaha AMDK Harus Hadapi Pemberlakuan SNI Mulai Oktober 2026

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mempersiapkan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) menjelang penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 62 Tahun 2024 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Oktober 2026.

Sebagai bagian dari persiapan, Kemenperin memberikan pendampingan teknis kepada pelaku industri, mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai asosiasi industri di sejumlah daerah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa penerapan SNI wajib untuk produk AMDK bertujuan memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar. Selain melindungi konsumen, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri AMDK nasional.

BACA JUGA: Bisakah Kartu Merah di Piala Dunia Dibatalkan? Ini Aturan FIFA

“Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Agus Gumiwang dalam keterangan resmi, dikutip Minggu 21 Juni 2026.

Menperin mengajak seluruh pelaku industri AMDK segera melakukan penyesuaian selama masa transisi ini. Hal tersebut mencakup peningkatan kesiapan teknologi produksi, sistem pengendalian mutu, hingga kepatuhan terhadap regulasi standardisasi.

“Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan,” imbuh Agus.

Lima Kategori Produk AMDK yang Wajib SNI

Pemberlakuan SNI wajib AMDK berdasarkan Permenperin 62/2024 mencakup lima kategori produk, yaitu:

Air Mineral (SNI 3553:2023)

Air Demineral (SNI 6241:2023)

Air Mineral Alami (SNI 6242:2023)

Air Minum Embun (SNI 7812:2021)

Air Minum pH Tinggi (SNI 8982:2021)

Selain aspek kepatuhan mutu, Kemenperin juga memacu industri AMDK untuk menerapkan prinsip industri hijau. Pelaku usaha didorong melakukan efisiensi penggunaan sumber daya air, pengurangan limbah, serta penguatan ekonomi sirkular demi mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Menperin turut mengapresiasi peran Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) selaku mitra strategis pemerintah dalam mensosialisasikan dan mendampingi implementasi regulasi ini ke daerah-daerah.

Pendampingan Lewat SIINas di Daerah

Sebagai bentuk dukungan nyata, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendaftaran Sertifikat SNI dan SPPT SNI Produk AMDK melalui SIINas. Kegiatan ini diikuti oleh 30 pelaku industri AMDK dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen penuh memastikan pelaku industri memahami proses sertifikasi serta tata cara pelaporan melalui SIINas.

“Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Emmy.

Kolaborasi Strategis BSPJI dan ASPADIN

Komitmen penguatan industri ini juga diperkuat melalui Musyawarah Daerah (MUSDA) IV ASPADIN DPD Kalimantan Selatan. Forum konsolidasi ini menjadi wadah diskusi strategis terkait kesiapan industri menghadapi transformasi regulasi dan tantangan persaingan usaha.

Pada momen tersebut, BSPJI Banjarbaru dan ASPADIN resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama di bidang standardisasi industri, pengujian, sertifikasi, pelatihan, hingga peningkatan kompetensi SDM industri.

Kepala BSPJI Banjarbaru, Oktaviyanto Jimat Wibowo, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha menjadi kunci utama. BSPJI Banjarbaru berkomitmen memberikan pendampingan teknis lewat layanan pengujian, sertifikasi, konsultasi, dan pelatihan.

“Kerja sama dengan ASPADIN diharapkan dapat memperkuat budaya mutu industri sekaligus meningkatkan kompetensi SDM industri agar semakin siap menghadapi tuntutan regulasi dan persaingan pasar,” tutur Oktaviyanto.

Kemenperin optimistis sinergi yang kuat ini akan membuat industri AMDK nasional jauh lebih siap menghadapi implementasi wajib SNI pada Oktober 2026. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 21 Jun 2026