Ekonomi
Rabu, 05 Juni 2024 13:50 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi
JAKARTA—Pemerintah RI disebut akan segera memberlakukan potongan gaji para pekerja di Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera akan menjadi potongan kesekian bagi penghasilan para pekerja. Sebelumnya, gaji pekerja sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Pemerintah memberi waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Simpanan pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja serta pekerja itu sendiri. Adapun simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan pekerja mandiri bersangkutan freelancer. Nominal simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk peserta pekerja.
Kemudian, penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk peserta pekerja mandiri. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.
Dalam ayat 1 pasal tersebut, pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Sementara ayat 2 mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur ayat 3. Lebih lanjut, dasar perhitungan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN atau APBD diatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Menteri terkait bakal berkoordinasi bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan swasta bakal diatur menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Baca Juga: Target Turun, BP Tapera dan 31 Bank Salurkan KPR FLPP untuk 166 Ribu Rumah pada 2024
Sementara itu, pekerja mandiri bakal diatur oleh BP Tapera. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan akan dihitung dari penghasilan yang dilaporkan. Pasal 20 PP Tapera menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Untuk pekerja mandiri atau freelancer juga demikian, setiap tanggal 10. Jika tanggal 10 hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau, menyatakan kewajiban pekerja menjadi anggota Tapera diatur UU.
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta, sedangkan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 27 Mei 2024.
Saat ini BP Tapera memilki dua produk yakni #RumahTAPERA dan #TabunganRumahTAPERA. Pekerja yang telah menjadi peserta, imbuhnya, dapat mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan dan manfaat tabungan purna kerja.
“Manfaat pembiayaan perumahan yang dapat diterima oleh peserta antara lain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). Peserta hanya dapat menggunakan salah satu darinya,” ujar Rio.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 27 May 2024
12 hari yang lalu