pinjaman online
Kamis, 18 Juli 2024 13:25 WIB
Penulis:Justina Nur Landhiani
JAKARTA - Pinjaman online ilegal tampaknya kini semakin bergerak mendekati modus penipuan. Niat awal untuk membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat kini semakin tercemar.
Akibatnya, kini muncul lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, hal ini tentu juga akan menghambat bisnis. Sementara dari sisi lender dan borrower, hal ini juga menimbulkan tantangan tersendiri.
Adanya penipuan pinjol ilegal tentu membuat masyarakat jadi semakin merasa resah, apalagi kondisi ekonomi seperti sekarang.
Seperti yang dilansir dari laman resmi AFPI, tercatat ada ribuan pinjaman online ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Para rentenir online ini bahkan sempat memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat pandemi COVID-19.
Pinjaman yang diajukan rata-rata berkisar antara ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat atau lebih.
Kemudian, sering peminjam yang merasa tidak sanggup membayar pinjaman beserta bunganya akan mengajukan pinjaman lagi di platform lain. Sayangnya, platform lain tersebut juga merupakan pinjaman online ilegal. Dengan demikian, peminjam mau tidak mau menggali lubang untuk menutup lubang, tanpa sadar menciptakan lubang yang semakin besar.
Oleh karena itu, Anda perlu mengenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang dan semakin banyak dilakukan oleh pinjaman online ilegal demi menjerat korbannya hingga jutaan rupiah.
Modus pinjaman online ilegal dengan menawarkan pinjaman melalui WhatsApp atau SMS kini semakin agresif. Banyak orang yang menjadi korban. Seperti penipuan "mama minta pulsa," pesan penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.
Padahal, OJK sendiri telah menegaskan bahwa platform fintech pendanaan resmi yang terdaftar dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam dana tanpa persetujuan sebelumnya.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19: "Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Jadi, jika Anda tidak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan tiba-tiba menerima penawaran pinjaman, hampir pasti pinjaman tersebut ilegal.
OJK juga merilis beberapa ciri pinjaman online ilegal dengan modus SMS atau WhatsApp ini melalui situs Sikapiuangmu, yaitu:
Modus terbaru pinjaman online ilegal lainnya adalah langsung mentransfer sejumlah dana, yaitu rata-rata sekitar Rp1 juta ke rekening korban. Ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan nomor rekening korban.
Modus ini terjadi ketika platform rentenir online mentransfer dana ke rekening korban, dan ketika jatuh tempo, rentenir menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban. Saat korban berusaha melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, platformnya sudah terjaring OJK. Namun, pinjaman online ilegal ini berganti nama dan kembali meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Ada kasus pinjaman online ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di media sosial. Nama platformnya mirip dengan fintech pendanaan legal, hanya berbeda spasi atau satu huruf.
Mereka bahkan juga sering memasang logo OJK dalam banner iklannya untuk mengelabui calon korban. Dengan demikian, masyarakat yang kurang aware dan tidak memeriksa situs OJK maupun AFPI sangat berpeluang jatuh dalam jeratannya.
Pinjaman online ilegal ini juga berani memasang iklan di media sosial seperti Instagram. Dengan tawaran bunga dan tenor yang menggiurkan serta kemudahan proses pencairan pinjaman, banyak korban yang terjerat.
Itu tadi beberapa modus penipuan yang dilakukan oleh layanan pinjaman online ilegal yang perlu Anda waspadai.
14 hari yang lalu