Meninggal dunia
Jumat, 15 Mei 2026 17:01 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memasuki perkembangan baru setelah beberapa terdakwa mulai menerima putusan bersalah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terbaru, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau yang dikenal sebagai Ibam, divonis empat tahun penjara terkait proyek digitalisasi pendidikan pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim. Dalam persidangan, majelis hakim juga menyebut kerugian negara akibat kasus pengadaan Chromebook mencapai Rp5,2 triliun, angka yang jauh lebih besar dibanding perkiraan awal penyidik.
BACA JUGA: Met Gala 2026: Daftar Bos Perusahaan Teknologi yang Ikut Hadir
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara yang sama. Mantan bos Gojek itu dituduh memperkaya diri hingga Rp809 miliar melalui proyek pengadaan Chromebook dan Chrome OS pada 2020–2022.
Kasus ini ikut menyeret sorotan publik terhadap perjalanan kekayaan Nadiem selama menjadi pejabat negara. Sebab, harta eks menteri termuda di kabinet Jokowi itu sempat melonjak drastis hingga menyentuh Rp4,8 triliun sebelum akhirnya turun tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam sidang pengadilan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai lonjakan kekayaan Nadiem terjadi dalam rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Jaksa menduga ini berkaitan dengan kebijakan pemilihan ChromeOS milik Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
“Merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih ChromeOS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU di persidangan, dikutip dari Antara, Jumat, 15 Mei 2026.
Berikut perjalanan kekayaan Nadiem Makarim berdasarkan data LHKPN:
Belum ada laporan LHKPN terbaru untuk tahun pelaporan 2025 yang dipublikasikan resmi. Namun, dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut memiliki aset dan kekayaan yang nilainya jauh melampaui laporan terakhir LHKPN. Jaksa bahkan menyinggung adanya kekayaan hingga Rp4,8 triliun yang dinilai belum dapat dijelaskan secara utuh dalam persidangan.
Sebelum masuk kabinet pada 2019, Nadiem dikenal sebagai salah satu tokoh utama industri teknologi Indonesia lewat Gojek. Statusnya sebagai pendiri startup decacorn membuat sebagian besar kekayaannya berasal dari kepemilikan saham dan investasi teknologi.
Karena itu, fluktuasi kekayaannya juga sangat dipengaruhi valuasi perusahaan teknologi dan pergerakan pasar modal, terutama setelah merger Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo Group.
Namun, kasus Chromebook kini membuat perjalanan karier Nadiem Makarim berubah drastis. Dari simbol transformasi digital pendidikan dan ekonomi digital Indonesia, ia kini menghadapi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan nasional.
Kasus ini juga menjadi pengingat besarnya risiko tata kelola dalam proyek digitalisasi pemerintah bernilai triliunan rupiah, terutama ketika melibatkan teknologi global dan pengadaan massal perangkat digital.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Chrisna Chanis Cara pada 15 May 2026