Bali
Sabtu, 26 November 2022 07:07 WIB
Penulis:E. Ariana
Editor:E. Ariana
Denpasar, Balinesia.id – Keluarga dinilai menjadi peran kunci dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, di dalam suatu keluargalah orang tua, khususnya ibu, dapat menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada anak sejak dinia.
“Salah satu cara mencegah korupsi adalah dimulai dari keluarga, dan di sini peranan perempuan terutama para ibu bisa mengarahkan keluarga untuk menjauhi perilaku tersebut,” kata Ketua TP PKK Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster ketika menjadi pembicara kunci dalam acara Seminar Perempuan Antikorupsi bertama “Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi” di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Arts Center, Denpasar, Jumat, 25 November 2022.
Putri Koster menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dan lingkaran sosial terkecil, yakni keluarga. Keluarga merupakan pembentuk prilaku-prilaku anak di kemudian hari, sehingga penanaman nilai-nilai antikorupsi pun sangat penting terlebih dahulu dilakukan di tingkat keluarga. Dalam proses tersebut, pihaknya pun menyebut TP PKK sangat berperan.
“Keluarga kita sudah dibekali dengan nilai-nilai antikorupsi, sehingga bisa diamalkan di tingkat masyarakat. Niscaya ke depan di tingkat masyarakat sudah terbebas dari perilaku korupsi,” kata dia.
Baca Juga:
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa seorang ibu dalam sebuah keluarga memiliki peran ganda dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertama, seorang ibu dapat melakukan upaya pencegahan jangka pendek untuk mengingatkan suaminya agar tidak korupsi. Sementara itu dalam jangka panjang ia berperan untuk mencetak generasi yang antikorupsi.
“Sekarang jaga suami kita untuk tidak korupsi, sekaligus kita jaga generasi penerus untuk menjauhi perilaku tersebut. Jika tidak kita jaga dari sekarang niscaya tahun 2045 kita akan kehilangan generasi penerus,” katanya.
Seminar tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia yang dilaksanakan di Kota Denpasar pada 23-26 November 2022. Seminar turut menghadirkan Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho; Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis; Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sitti Rohmi Djalilah; Sutradara, Vanesa Marida; Vice President Kepatuhan PT PLN, Derina; Komisaris PT BPD Bali, Ni Made Dewi Suryani; serta dimoderatori oleh Yuyuk Andriati. jpd