Daftar Harga Listrik PLN November-Desember 2026, Tarif Listrik Naik?

Selasa, 03 November 2026 14:04 WIB

Penulis:Justina Nur Landhiani

Daftar Harga Listrik PLN November-Desember 2026, Tarif Listrik Naik?
Daftar Harga Listrik PLN November-Desember 2026, Tarif Listrik Naik? (https://ik.imagekit.io/tk6ir0e7mng/uploads/2020/04/Ilustrasi-Listrik-PLN-2.jpg)

JAKARTA – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama kuartal IV 2026. Itu artinya, tarif yang berlaku pada Oktober hingga Desember 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan kuartal sebelumnya.

Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan sektor industri dalam merencanakan anggaran serta mengatur biaya pemakaian listrik hingga penghujung tahun.

Pemerintah sebelumnya juga mempertahankan tarif listrik non subsidi pada kuartal III 2026 atau periode Juli-September. Dengan demikian, pelanggan non subsidi masih menggunakan tarif yang sama selama dua kuartal terakhir.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha.

Daftar Tarif Listrik PLN Q4 2026

Mengacu pada informasi tarif yang disampaikan PLN, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi yang berlaku pada Oktober hingga Desember 2026.

No.Golongan pelangganDaya listrikTarif per kWh
1R-1/TR900 VARp1.352
2R-1/TR1.300 VARp1.445
3R-1/TR2.200 VARp1.445
4R-2/TR3.500-5.500 VARp1.700
5R-3/TR6.600 VA ke atasRp1.700
6B-2/TR6.600 VA-200 kVARp1.445
7B-3/TMDi atas 200 kVARp1.122
8I-3/TMDi atas 200 kVARp1.122
9I-4/TT30.000 kVA ke atasRp997
10P-1/TR6.600 VA-200 kVARp1.700
11P-2/TMDi atas 200 kVARp1.533
12P-3/TRPenerangan jalan umumRp1.700
13LTR, TM, TTRp1.645

Keterangan: TR merupakan tegangan rendah, TM tegangan menengah, dan TT tegangan tinggi.

Bagaimana Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik?

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif listrik pelanggan non subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.

Penyesuaian tarif mengacu pada perubahan sejumlah parameter ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Perubahan parameter tersebut dapat memengaruhi biaya penyediaan listrik. Namun, penyesuaian tarif tidak selalu berarti harga listrik otomatis naik. Pemerintah dapat mempertahankan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Apa Artinya bagi Rumah Tangga dan Pelaku Usaha?

Bagi rumah tangga, tarif listrik yang tidak berubah dapat membantu menjaga pengeluaran bulanan tetap terkendali. Meski demikian, tagihan listrik belum tentu sama setiap bulan karena jumlah konsumsi listrik tetap menjadi faktor utama.

Penggunaan perangkat elektronik, pendingin ruangan, pompa air, hingga peralatan rumah tangga lainnya dapat memengaruhi jumlah listrik yang dikonsumsi.

Sementara itu, bagi pelaku usaha dan industri, kepastian tarif listrik dapat membantu perencanaan biaya operasional. Hal ini menjadi penting bagi bisnis yang mengandalkan listrik dalam proses produksi maupun layanan sehari-hari.

Tarif listrik yang tetap juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengatur pengeluaran tanpa harus menghadapi perubahan harga listrik pada kuartal terakhir 2026.

Meski demikian, menjaga konsumsi listrik tetap efisien masih menjadi salah satu cara untuk mengendalikan tagihan. Sebab, tarif yang tidak berubah tidak otomatis membuat pengeluaran listrik ikut tetap apabila konsumsi meningkat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Chrisna Chanis Cara pada 03 Nov 2026