Cek Takjil di Kampung Jawa, Balai BPOM Denpasar Tidak Temukan Zat Berbahaya

Rabu, 06 April 2022 04:19 WIB

Penulis:Rohmat

Editor:E. Ariana

BPOM.jpg
Drs. IMB Gerametta, Apt., (Balinesia/Oka Suyasa)

Denpasar, Balinesia.id - Memasuki Bulan Ramadhan,  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar melakukan pengecekan makanan untuk berbuka (takjil) di kawasan Masjid Baiturahman, Kampung Jawa, Jalan Ayani Denpasar, Selasa, 5 April 2022. Dari 14 sampel yang diuji, Balai BPOM tidak menemukan zat berbahaya pada makanan khas Bulan Ramadhan itu.

Kepala Balai BPOM di Denpasar, Drs. IMB Gerametta, Apt., mengatakan pihaknya mulai melakukan pengambilan sampel di sekitar kawasan sejak pukul 16.00 WITA. Seperti pada Ramadhan sebelumnya, di kawasan Masjid Baiturrahman memang ditemukan banyak penjual takjil menjajakan dagangannya. “Takjil tidak luput dari pengawasan karena permintaan yang tinggi, sehingga perlu dicek kandungannya," katanya.

Baca Juga:

Ia menyatakan, pengecekan yang dilakukan adalah program rutin yang digelar setiap bulan Ramadhan. Tujuannya adalah mengantisipasi peredaran makanan yang tidak layak dikonsumsi. "Pengawasan terkait keamanan pangan, telah dimulai seminggu sebelum bulan puasa. Kegiatan dilakukan dengan melihat syarat, izin edar, kadaluarsa, dan bahan makanan," kata dia.

Pada kesempatan tersebut pihaknya mengambil 14 sampel makanan takjil secara acak. Sample tersebut kemudian diuji menggunakan tes cepat, dan jika ditemukan positif mengandung bahan berbaya akan dibawa ke lab untuk menyakinkan kembali apakah benar mengandung bahan berbahaya.

"Semua sample makanan tesebut tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet formalin, borak, pewarna," kata dia.

Pihaknya mengatakan pengujian dan pengawasan dilakukan sebagai bagian untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat saat berbuka puasa.

Lebih jauh, pihaknya mengatakan bahwa pengawasan dan pengujian terhadap bahan makanan juga akan dilakukan di tempat dan kabupaten di Bali. Jika nantinya ada pengusaha yang melanggar, pihaknya akan makukan tindakan tegas.

“Pengusaha itu ada tiga tipe dalam hal pengetahuan tentang bahan berbahaya. Pertama tidak tahu, kedua pura-pura tidak tahu, dan yang ketiga tidak mau tahu. Kalau yang tidak tahu kita tanya dulu apakah membuat sendiri sumbernya, apakah membeli dari sumber lain. Jika membuat sendiri, akan ada pola pembinaan yang di kedepankan. Tapi, jika pengusaha yang tidak mau tahu tentu kita berikan tindakan tegas," tandasnya. oka/jpd