Cara Lapor SPT 2026, Wajib Lapor Sebelum 31 Maret!

Jumat, 27 Februari 2026 12:52 WIB

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Cara Lapor SPT 2026, Wajib Lapor Sebelum 31 Maret!
Cara Lapor SPT 2026, Wajib Lapor Sebelum 31 Maret! (business standard)

JAKARTA – Pastikan tidak melewatkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) diberikan tenggat hingga 31 Maret 2026 untuk melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax di pajak.go.id. Jika terlambat, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 dan hal ini juga bisa berdampak pada catatan kepatuhan perpajakan.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh WP OP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi dan tervalidasi sebagai NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis sekaligus memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan baik.

Dalam pelaporan tahun ini, DJP mengandalkan sistem Coretax yang dilengkapi fitur prefilled data. Artinya, data pemotongan pajak dari pemberi kerja akan muncul secara otomatis dalam sistem. Fitur ini mempermudah wajib pajak karena mengurangi potensi kesalahan input dan mempercepat proses pengisian SPT.

Meski demikian, wajib pajak tetap bertanggung jawab melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mengirimkan laporan. Beberapa data yang harus dicek ulang meliputi penghasilan, daftar harta, utang, serta tanggungan keluarga. Apabila terdapat perubahan aset atau kondisi keuangan sepanjang 2025, pembaruan wajib dilakukan sebelum SPT disubmit.

Baca juga : Turun 115,69 Poin, IHSG Hari Ini Ditutup di 8.280,83

Langkah-Langkah Pelaporan

Proses pelaporan dimulai dengan login menggunakan NIK atau NPWP pada sistem Coretax. Selanjutnya, wajib pajak memilih jenis formulir sesuai kategori penghasilan.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja. Sementara itu, formulir 1770 S digunakan bagi mereka yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun atau memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

Setelah memilih formulir, wajib pajak perlu memastikan data prefilled seperti Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 telah sesuai. Tahap berikutnya adalah mengisi dan memperbarui data harta serta utang, kemudian meminta kode verifikasi sebelum melakukan submit. Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.

Wajib pajak juga perlu memastikan status akhir SPT menunjukkan “Nihil” apabila seluruh kewajiban pajak telah dipotong penuh oleh pemberi kerja.

DJP mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000. Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam tidak melaporkan atau memanipulasi data, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda tambahan dan/atau hukuman penjara sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca juga : LQ45 Hari Ini Ditutup Turun ke 837,63 Poin

Oleh karena itu, pelaporan tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjaga profil kepatuhan pajak tetap bersih.

Untuk menghindari kendala teknis seperti server down, wajib pajak disarankan melapor lebih awal, yakni pada Februari hingga awal Maret. Selain itu, harta yang dilaporkan harus berdasarkan nilai perolehan, bukan harga pasar terkini.

Wajib pajak juga dianjurkan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) serta dokumen Bukti Potong sebagai arsip. Jika mengalami kesulitan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Intinya, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax harus dilakukan dengan teliti dan tepat waktu untuk menghindari denda Rp100.000 serta memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 25 Feb 2026