finansial
Jumat, 15 Mei 2026 14:10 WIB
Penulis:Justina Nur Landhiani

JAKARTA — Jika identitas atau namamu masuk ke dalam daftar hitam BI Checking, maka hal itu bisa menjadi hambatan saat mengajukan pinjaman maupun kredit ke lembaga keuangan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa saja penyebab seseorang terkena blacklist BI Checking agar risiko tersebut bisa dihindari sejak awal.
Seperti yang dilansir dari Pegadaian, BI Checking sendiri merupakan sistem untuk mengecek riwayat dan skor kredit debitur yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Namun sejak 2018, pengelolaannya dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan kini dikenal dengan nama SLIK OJK.
Baca juga: Sinopsis Film Captain Phillips (2013), Kisah Nyata tentang Pembajakan Kapal
Meski istilah resminya sudah berubah, banyak masyarakat masih familiar menggunakan sebutan BI Checking ketika membahas riwayat kredit. Namun, pada dasarnya, sistem penilaian dan penyebab seseorang masuk daftar hitam tetap sama.
Blacklist BI Checking adalah daftar debitur dengan skor kredit buruk. Dalam sistem penilaian kredit, skor dibagi dari angka 1 hingga 5. Debitur dengan skor 3, 4, atau 5 dianggap memiliki kolektibilitas yang kurang baik.
Itu artinya, nasabah yang menunggak cicilan dan bunga pinjaman lebih dari 90 hari dinilai berisiko mengalami kredit macet. Data tersebut dapat dilihat oleh lembaga pembiayaan sebagai bahan pertimbangan sebelum menyetujui pengajuan kredit baru.
BACA JUGA: 6 Selat Penting di Dunia, Mulai dari Hormuz hingga Malaka
Dilansir dari Pegadaian, penyebab utama seseorang masuk daftar hitam BI Checking adalah buruknya skor kredit. Hal ini umumnya terjadi karena debitur terlambat atau gagal membayar cicilan beserta bunga pinjaman sesuai jadwal.
Perlu diketahui, semakin lama keterlambatan pembayaran berlangsung, semakin buruk pula penilaian kredit di mata lembaga pembiayaan. Nasabah yang sama sekali tidak melakukan pembayaran memiliki risiko paling tinggi masuk ke dalam blacklist BI Checking.
BACA JUGA: Tren Liburan Deadzoning Diklaim Bikin Tenang, Tertarik Coba di Long Weekend?
Saat ini pengecekan status BI Checking atau SLIK OJK bisa dilakukan secara online melalui situs iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan. Berikut langkah-langkahnya:
Sebagai informasi, debitur dengan skor 1 dan 2 masih dianggap memiliki riwayat kredit baik dan belum masuk blacklist.