Bali
Jumat, 16 September 2022 19:51 WIB
Penulis:E. Ariana
Editor:E. Ariana
Denpasar, Balinesia.id – Lima buah rancangan peraturan daerah (raperda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Sidang Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bali, Jumat, 16 September 2022 di Denpasar.
Lima buah raperda yang disetujui telah dibahas oleh setiap kelompok pembahas. Pertama adalah Raperda tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang terdiri atas sembilan bab dan 17 pasal.
Kedua, dewan juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi. Koordinator Pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan raperda tersebut didasari oleh empat gagasan, bahwa secara secara filosofis diajukan untuk memenuhi kebutuhan pangan; secara sosiologis memperhatikan geografis Provinsi Bali yang rentan bencana alam, perubahan iklim, dan hama; landasan yuridis dihadirkan untuk memberi arahan dan kepastian hukum untuk menjamin dan melindungi penyelenggaraan cadangan pangan di daerah; serta obyek dari raperda dimaksud menitikberatkan pada persediaan panganyang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah provinsi.
Baca Juga:
Raperda ketiga yang disetujui adalah Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Raperda ini memuat empat bab dengan 28 pasal. Raperda tersebut disetujui sebagai perda untuk memperbarui Perda Provinsi Bali No. 6 tahun 2018 tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Raperda keempat yang dibahas adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022. Adapun Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Semesta Berencana (APBD SB) tahun anggaran 2022 dirancang dengan kenaikan pendapatan sebesar Rp 532,466 miliar lebih, sedangkan kenaikan belanja dirancang sebesar Rp 1,419 triliun lebih.
Terakhir, adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Kerthi Bali Shanti. Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD SB TA 2022 dan Raperda Penyertaan Modal Daerah, Gede Kusuma Putra, mengatakan pihaknya secara prinsip menyetujui penyertaan modal daerah kepada perumda yang akan fokus pada pariwisata digital budaya Bali itu.
“Terkait rencana penyertaan modal pada Perumda KBS sebesar Rp 5 miliar, kami Dewan menekankan untuk memperhatikan semua ketentuan ketentuan yang ada di Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah,” kata Kusuma Putra.
Menyikapi disetujuinya lima raperda oleh DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster pun berharap raperda yang telah disetujui dapat segera disahkan sebagai perda. “Saya berharap dalam proses fasilitasi dan evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga raperda ini dapat segera disahkan,” katanya.
Lebih jauh Koster berharap dalam implementasinya raperda-raperda itu dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. jpd