balinesia.id

APBD Perubahan 2021, Bali Turunkan Target Pajak Daerah dan Retribusi

Kamis, 23 September 2021 21:15 WIB

Penulis:Rohmat

cok ace4.jpeg
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (Dok. Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id  - Penurunan target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2021 didasarkan atas perhitungan potensi yang realistis ditengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyampaikan Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Semesta Berencana Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-24 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021, di Ruang Sidang Utama-Kantor DPRD Provinsi Bali.

Dalam paparannya, terhadap pandangan Dewan mengenai Pendapatan Daerah, dapat dijelaskan bahwa kedepan APBD harus dirancang lebih cermat, hemat, dan rasional dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang riil.

Atas penganggaran pendapatan Dana Transfer Pemerintah Pusat pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 telah mengacu pada Perpres 113 Tahun 2020 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2021, PMK Nomor 17/PMK.07/2021 dan PMK Nomor 230/PMK.07/2020. 
Dalam hal tersebut Gubernur setuju untuk terus mohon bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk tidak mengurangi dana transfer kedaerah.

"Berkenaan dengan peningkatan Pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, saya jelaskan bahwa target tersebut merupakan realisasi pendapatan yang bersumber dari Dividen atas penyertaan modal," katanya Kamis 23 September 2021.

Sedangkan pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah merupakan peningkatan pendapatan yang bersumber dari BLUD khususnya pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan RSUD Bali Mandara.

Berkenaan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Belanja Daerah, dapat sampaikan bahwa, Rancangan Perubahan APBD Semesta Berencana Tahun 2021 disusun berdasarkan prinsip-prinsip efektif dan efisien serta fokus pada program prioritas dan penanganan pandemi COVID-19, belanja daerah yang tidak prioritas telah diturunkan secara signifikan, mengingat kondisi keuangan saat ini masih sangat terbatas.

Sedangkan Peningkatan Belanja Pegawai, selain untuk mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, juga disebabkan beberapa faktor seperti Pengalokasian Gaji Guru P3K Tahun 2021 bersumber DAU; b. Penganggaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSDyang bersumber dari SiLPA DAK NonFisik Tahun 2020/

Mengenai peningkatan belanja hibah, disebabkan pergeseran nomenklatur kode rekening dari belanja barang dan jasa BOS ke belanja hibah BOS kepada sekolah-sekolah swasta sebesar Rp122 miliar lebih, yang bersumber dari dana DAK Non Fisik.

Sdangkana lokasi hibah fasilitasi DPRD, sudah teralokasi sesuai kesepakatan yang tercantum dalam Perubahan KUA-PPAS. 
Penurunan anggaran subsidi dan realokasi belanja bansos telah melalui kajian yang sangat cermat untuk memenuhi belanja yang bersifat mendesak terutama dukungan penanganan Pandemi COVID-19 serta defisit anggaran yang perlu dijaga dalam batas wajar.

Sedangkan peningkatan Belanja Bagi Hasil Pajak dalam Perubahan APBD 2021 untuk memenuhi kewajiban Bagi Hasil Pajak kepada Kabupaten/Kota Tahun 2020 sebesar Rp75 miliar lebih.

Selanjutnya berkenaan pandangan/pertanyaan Dewan terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa Dana cadangan untuk pelaksanaan Pileg telah direncanakan mulai dari Tahun 2022 sebesar Rp100 miliar.

Pinjaman PEN pada Perubahan APBD Tahun 2021 tidak mengalami peningkatan, tetap sebesar Rp1,5 triliun pelampauan defisit rencananya akan ditutup melalui pinjaman jangka pendek pada PT. Bank BPD Bali. (roh)