balinesia.id

Alasan Gerakan 'Bali SPA Bersatu' Menolak SPA Dimasukkan Jasa Kesenian dan Hiburan

Jumat, 12 Januari 2024 20:05 WIB

Penulis:Rohmat

Editor:Rohmat

Bali-SPA-Bersatu-keterangan-pers.jpeg
Ketua sekaligus Inisiator Bali SPA Bersatu Gusti Ketut Jayeng Saputra dan inisator lainnya memberikan keterangan resmi kepada media Jumat 2 Januari 2024. (Istimewa)

Badung, Balinesia.id - Para pelaku usaha yang bernaung di Bali SPA Bersatu dan masyarakat lainnya menyatakan penolakan terhadap keputusan pemerintah yang menggolongkan SPA dalam kegiatan jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, kalangan pengusaha yang berhimpun di gerakan Bali SPA Bersatu yang terdiri dari Pengusaha SPA , Pelaku Spa , Asosiasi Pengusaha Spa , Bali Spa & Wellness Association , Ubud Spa & Wellness menolak penetapan pajak SPA antara 40 hingga 75 persen.

Ketua sekaligus Inisiator BALI SPA BERSATU I Gusti Ketut Jayeng Saputra, menjelaskan, gerakan mereka di bisnis SPA dari seluruh kabupaten di Provinis Bali dengan menyampaikan pernyaan sikap.

Mereka membeber sejumlah alasan penolakan tersebut karena berkaitan Subyek Hukum dan Obyek Hukum yang diatur dalam Pasal-Pasal UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah terikat pada aturan  A quo, dengan segala akibat hukumnya, terlebih aturan mengenai pajak memiliki sanksi pidana.

Kemudian, lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 telah mengguncang perasaan keadilan kami para pelaku bisnis usaha SPA (Sante Par Aqua) yang berada di seluruh Indonesia maupun di seluruh Kabupaten di Provinsi Bali.

Dalam pandangan Bali SPA Bersatu, pembuat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan penguasa yang melahirkan UU ini tidak memperhatikan definisi yang sebenar-benarnya tentang  aktivitas usaha SPA, dan memasukkan begitu saja aktivitas usaha  SPA dengan menggolongkannya pada kelompok Kesenian dan Hiburan pada UU Nomor 1 Tahun 2022.

Kemudian penempatan usaha kegiatan SPA pada kelompok Kesenian dan Hiburan pada Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022  ini berkaitan langsung dengan  Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu berbunyi “ Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa  ditetapkan paling rendah 40 % (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”.

Beberapa langkah dilakukan Bali SPA Bersatu menyampaikan aspirasi dan pandangan ke DPD Dapil Bali dan Dinas Pariwisata Provinsi Bali beserta jajaran Biro Hukum terkait pada tanggal 4 Januari 2024 di Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Renon.

Pada Senin 8 Januari 2024, bertemu kembali Dinas Pariwsata Provinsi Bali untuk menyampaikan kembali Surat Permohonan kami secara tertulis.

"Permohonan beserta dengan kajian hukum dan pendapat para masyarakat yang kami kumpulkan melalui kuisioner," ungkap Gusti Ketut Jayeng Saputra dalam keterangan resminya kepada media Jumat 2 Januari 2024.

Dia melanjutkan, baik dari pihak pelaku usaha SPA maupun masyarakat lain sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, serta telah keluarnya Surat Edaran dari instansi terkait perpajakan serta adanya Peraturan Daerah terkait dengan keluarnya UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berhubungan dengan pembuat UU Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut mereka penguasa yang melahirkan UU ini tidak memperhatikan definisi yang sebenar-benarnya tentang  aktifitas usaha SPA, dan memasukkan begitu saja aktifitas usaha  SPA dengan menggolongkannya pada kelompok Kesenian dan Hiburan pada UU Nomor 1 Tahun 2022.

Serta penempatan usaha kegiatan SPA pada kelompok Kesenian dan Hiburan pada Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022  ini berkaitan langsung dengan  Pasal 58 (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 yaitu berbunyi “ Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa  ditetapkan paling rendah 40 % (empat puluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)”.

Mereka juga melakukan upaya hukum berupa Judicial Review terkait akan hal tersebut di atas sesuai Nomor 1 dan Nomor 3 di atas,  dengan mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berupa Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan Tanda Terima  No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Pihaknya berharap media menyebarluaskan pengetahuan yang benar tentang sejarah SPA. Aktivitas bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan moderen secara holistik. 
 

Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal.

"Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa," sambung Gusti Ketut Jayeng Saputra dalam siaran pers yang diketahui juga para inisiator lainnya seperti Feny Sri Sulistiawati Wakil Ketua BSWA, Suara Perwakilan Pengusaha / Pelaku Spa Taman Air Debra Maria Rumpesat, General Manager of Taman Air Suara Perwakilan Pengusaha / Pelaku Spa Ubud Wellness I Ketut Sudata General Manager of The Yoga Barn Suara Perwakilan Pengusaha / Pelaku Spa Mandara Spa - Ni Ketut Suastari  Speech from  Lawyer Mohammad Ahmadi dan Mohammad Hidayat,  Representative Lawyer from Bali for Judicial Review at Mahkamah Konstitusi Conclusion by  Cicilia I Gusti Ayu Raniti S.H..

Kemudian, terkait Nomor 6   di atas jelas bahwa, memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA menjadi bagian dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah sangat tidak tepat.

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan.      permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati.

Lanjut dia, jika kegiatan bisnis usaha SPA dimasukkan dalam definisi yang berkaitan dengan Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai Nomor 7.A.  atas maka bunyinya menjadi :  SPA adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua  jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi dan/atau keramaian untuk dinikmati.

"Maka aktifitas  bisnis SPA (Sante Par Aqua) yang digolongkan oleh UU Nomor 1 tahun 2022  menjadi Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama sekali tidak  cocok," tandasnya lagi.

Definisi itu, tidak memenuhi batasan / definisi dalam UU Nomor 1 Tahun 2022  dengan kegiatan usaha SPA yang sebenar-benarnya karena diantaranya aktifitas kegiatan usaha  SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan.

Kemudian aktifitas kegiatan usaha  SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan pertunjukan. Aktifitas kegiatan usaha SPA (Sante Par Aqua) bukan jasa penyediaan atau penyelenggaraan permainan.

Kedelapan pengklasifikasian dan definisi tentang kegiatan / aktifitas ekonomi Indonesia telah dimasukkan dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dikeluarkan oleh pemerintah sendiri sebagai  rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Berdasarkan  International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan Asean Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.

Kesembilan, beratnya beban pajak kepada para pengusaha bisnis SPA di Indonesia itu dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait Pasal-Pasal mengenai  usaha bisnis SPA, bahwa akibatnya adalah  dari pajak SPA saja sudah sangat berat bebannya, belum lagi pajak-pajak lain yang ditanggung pengusaha SPA.

Hal ini akan membuat suram kegiatan usaha jasa pelayanan bisnis di bidang SPA, yang bisa dipastikan perlahan-lahan akan semakin meredup dan bukan tidak mungkin akan tinggal nama saja terutama bagi para pengusaha kecil menengah yang merupakan bagian dari terbesar dari rantai struktur  piramida, bagian terbesar dari  dari prosentase pengusaha di Indonesia adalah kelas kecil menengah.

Kegiatan bisnis SPA ini harusnya dilindungi oleh negara dan pemerintah sebagai tradisi dan kebudayaan bangsa Indonesia, dengan membuat peraturan yang adil khususnya aturan mengenai beban pajak usaha SPA.

Dan harus ada good will dari pemerintah baik pusat maupun daerah, serta pemerintah daerah memberi masukan kepada pemerintah pusat dan badan-badan negara lain terkait, untuk mengkaji ulang dan  dengan persoalan ini, akan realitas sesungguhnya dari kegiatan usaha bisnis SPA khususnya di Bali.

"Beban pajak minimal 40% (empat puluh persen)  tidak mungkin bisa dipenuhi dan dilaksanakan," tutur Gusti Ketut Jayeng Saputra. 

Menurut mereka, carut marutnya persoalan ini dimulai dari definisi yang tidak tepat tersebut tentang SPA dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Keberadaan pengusaha di bidang bisnis SPA serta masyarakat lain yang terkait dengan usaha SPA langsung maupun tidak langsung adalah penyumbang besar bagi ekonomi negara Indonesia.

Pihaknya menginginkan dalam hal ini adalah definis mengenai pelayanan di bidang usaha SPA dikembalikan pada definisi yang sebenar-benarnya sesuai yang telah dijelaskan di atas, sebagaimana standar internasional negara  lain.

Kegiatan usaha SPA tersebut adalah merupakan bidang kesehatan dan perawatan, sehingga kata SPA sering bergandengan langsung dengan kata welness yang berarti kesehatan.

Seharusnya negara melalui pemerintah dan badan-badan lainnya dalam negara Indonesia yang berkaitan dengan ini, mendorongnya upaya pendaftaran tentang hak cipta, paten maupun pendaftaran lainnya dengan memberikan kemudahan agar apa yang menjadi produk dan budaya bangsa Indonesia khususnya di bidang kesehatan tradisonal dengan kegiatan aktifitas jasa pelayanan perawatan dan kesehatan  adalah dimudahkan pendaftaran HAKI.

Selain itu saling kerja sama dalam pendataan hak-hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan kesehatan tradisonal bangsa Indonesia khususnya kegiatan SPA ( berkaitan langsung maupun tidak langsung ) untuk pendaftarannya.

Jangan sampai sudah  diklaim dan didaftarkan oleh negara lain  dan bahkan langsung negara-negara lain tersebut membawanya ke PBB (UNESCO) setelah itu baru di dalam negeri timbul keriuhan dan kehebohan merasa kekayaan intelektual berupa tradisi  dan budaya bangsa Indonesia “dicuri” negara lain.

Bagaimanapun juga jika mau jujur  SPA yang sebenarnya adalah merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang lainnya.

Bali SPA Bersatu ingin media membantu menyuarakan hal ini, di samping agar masyarakat Indonesia memahami sejarah mengenai kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah SPA.

"Kami juga ingin disuarakan perjuangan kami ini merupakan perlindungan terhadap  kekayaan intelektual bangsa Indonesia khususnya mengenai kesehatan tradisional yang memiliki nilai-nilai luhur  dan mulia yang di  dalamnya adalah kegiatan usaha SPA," tuturnya.

Didalamnya, jangan sampai menjadi tergerus bahkan hilang karena definisi yang keliru dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai SPA, bahwa kesehatan tradisonal Indonesia termasuk di dalamnya adalah kegiatan usaha SPA.

Kegiatan SPA merupakan salah satu bagian dari   kebudayaan adiluhung bangsa Indonesia yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan, agar terus disuarakan   sampai kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tentang beban pajak  yang tepat untuk kami para pengusaha di bidang bisnis SPA di seluruh Indonesia. ***