WNA Sering Abaikan Pencegahan Corona, Pemprov Bali Tak Berwenang Memulangkan

Denpasar -Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk memulangkan warga negara asing yang kerap kali tidak mengindahkan anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Hal itu ditegaskan Indra, saat enyampaikan perkembangan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (14/4/2020).

Untuk menghindari penularan virus Corona, warga diminta disiplin/rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir.

Selain itu menghindari menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum mencuci tangan.

"Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan bagi virus corona untuk masuk ke tubuh,” jelas Dewa Indra. Ia juga berharap tetap disiplin menjaga jarak dari orang lain, karena tidak semua orang yang terinfeksi virus corona akan menunjukkan gejala.

Terkait memulangkan WNA yang masih ada di Bali, maka Pemprov Bali tidak bisa melakukan hal tersebut, karena dalam regulasi hal tersebut tidak diatur.

Jadi terkait WNA yang masih bandel tidak mengindahkan aturan maka menjadi kewenangan desa adat bekerja sama dengan babinsa dan kepolisian setempat untuk menegaskan hal tersebut.

Terkait kesiapan anggaran Pemprov Bali terhadap penanganan dan penanggulangan Covid ini, dijelaskan Gubenur Bali telah memerintahkan untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang tidak wajib, sehingga APBD dapat difokuskan kepada tiga hal.

Yakni pemenuhan kebutuhan wajib, penanganan Covid-19 dan pemulihan Covid-19. Untuk itu APBD 2020 sangat siap untuk dipertaruhkan dalam penanganan pandemi ini. Sedangkan terkait berapa jumlah riilnya saat ini masih dilakukan proses pendataan secara terperinci.

Bagikan

Related Stories