Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun Dimulai

Gubernur Bali, Wayan Koster dan Kapolda Bali, Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra, ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi anak usia 12-17 tahun di Denpasar, Senin (5/7/2021).

Denpasar, Balinesia – Upaya mewujudkan kekebalan kelompok melalui vaksinasi terus digenjot pemerintah. Saat ini, vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun pun sudah dimulai serentak di Bali, Senin (5/7/2021).

Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun di Provinsi Bali salah satunya dilaksanakan di SMA Negeri 4 Denpasar. Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., ketika meninjau pelaksanaan vaksinasi menyampaikan bahwa program vaksinasi Covid-19 ini dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota di Bali dan akan berlanjut sampai selesai.

“Targetnya paling lambat sampai 10 Juli 2021, semua anak-anak SMP dan SMA yang berusia 12-17 tahun sudah semuanya divaksinasi, dan tidak lupa saya sampaikan ucapkan terimakasih kepada tenaga vaksinator dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan tenaga kesehatan dari Polda Bali yang membantu dalam terselenggaranya vaksinasi Covid-19 serentak ini,” katanya didampingi Kapolda Bali, Irjen Pol I Putu Jayan Danu Putra

Adapun vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun masuk dalam Program Vaksinasi Tahap III yang juga menyasar masyarakat rentan dan masyarakat umum. Pelaksanaan suntik vaksinasi Covid-19 anak berusia 12-17 tahun dilaksanakan setelah keluar izin penggunaan darurat oleh BPOM dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, sehingga program pemerintah tersebut memerlukan pengawasan dalam pelaksanaanya.

Sementara itu, Kapolda Jayan Danu Putra mengatakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali, ia mengingatkan agar masyarakat tetap mentaati setiap peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur No.9 Tahun 2021 mengenai pembatasan orang dan tempat yang menjadi terapan PPKM Darurat tersebut.

Terkait sanksi yang diberikan, jenderal polisi bintang dua ini menyampaikan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku pihak berwenang dapat memberikan sanksi berupa tilang. “Untuk sanksi, dari Satpol PP bisa memberikan sanksi tilang, dan dari kepolisian bisa dikenakan tipiring (tindak pidana ringan), dan untuk club malam sendiri yang melanggar akan bisa kita kenakan unsur pidana,” katanya. jpd


Related Stories