Baliview
Update Corona di Bali, Kasus Positif Tembus 343 Orang
Denpasar - Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali ada penambahan enam kasus baru sehingga jumlah kumulatif pasien positif 343 kasus.
Kasus positif bertambah 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri 3 orang PMI dan 3 orang Transmisi Lokal dan 1 orang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri / Daerah Terjangkit di Indonesia.
"Sedangkan pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 107 orang," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat 15 Mei 2020.
Untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 232 orang, bertambah 8 orang WNI dengan rincian, terdiri dari 5 orang PMI, dan 3 orang Non PMI. Sementara itu pasien yang meninggal tidak ada tambahan, tetap sejumlah 4 orang.
Menurut Indra yang juga Sekda Bali, jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 107 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas dan BPK Pering serta RS Nyitdah).
Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 132 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
“Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” ujar Indra.
Disampaikannya, perlu diimplementasikan Surat Gubernur Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker menegaskan bahwa mengharuskan setiap tamu/ pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi untuk menggunakan masker.
Menurut Sekda DM Indra, Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik. Sedangkan apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya.
Unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas. Yang boleh melakukan perjalanan, menurutnya, dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19.
