Ekonomi & Pariwisata
Toko Swalayan di Klungkung Dihimbau Menjual Produk Lokal
Klungkung -Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengharapkan swalayan atau toko modern menjual produk lokal baik pertanian perikanan dan industri lokal Bali lainnya.
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melakukan sidak ke sejumlah toko swalayan diantaranya yakni Swalayan Supermarket Inti, Indomaret Jln Untung Surapati, Cv. Nesh Anugrah Semesta Jl Bima No. 12 Sampalangan Tengah Dawan serta Toko SWT Pasinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada Selasa, (18/8/2020).
Turut hadir mendampingi Bupati yakni Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung I Wayan Ardiasa.
Sidak menyasar toko swalayan Supermarket Inti menjadi tujuan pertamannya. Saat dilokasi Bupati Suwirta melihat bahwa disini sudah menjual produk-produk lokal seperti contohnya Garam Beryodium dengan lebel “Uyah Kusamba” yang baru saja dilaunching beberapa hari yang lalu.
“Toko-toko yang dimiliki Koperasi yang dikelola oleh management lokal sudah hampir semua memenuhi aturan dengan menjual produk lokal, Nah ini nantinya harus dijadikan contoh toko swalayan yang lainnya,” harap Bupati Suwirta saat diwawancarai dilokasi.
Suwirta menambahkan meskipun ada beberapa toko yang dimiliki oleh orang lokal tetapi menagementnya itu management toko berjejaring, ini terlihat ketika toko tersebut sudah menjual produk lokal dan sangat kelihatan jelas mereka tidak memasukan barang/produknya itu ke dalam data bis.
Artinya bahwa mereka hanya mengikuti himabuan saja dulu, tetapi tidak serius menyalurkan produk lokal.
“Saya sudah langsung himbau kembali kepada toko swalayan agar lebih serius menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” pinta Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga meminta agar masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola tempat pajangan da isi tulisan produk lokal baik itu produk khas Klungkung, Bali dan UMKM lainnya, tetapi mereka mempunyai kewajiban juga membina daripada UMKM.yang menghasilkan produk-produk tersebut layak untuk masuk ke swalayan modern.
“Masing-masing toko swalayan wajib menyiapkan satu gondola agar diisi tulisan produk lokal baik khas Klungkung, Bali maupun UMKM lainnya,” imbuhnya.
