Baliview
Tim Yustisi Jaring Pelanggar Prokes di Denpasar
Ditegaskan, dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai covid 19.
Denpasar, Balinesia.id- Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat Senin (8/2/2021).
"Mereka yang terjaring beralasan lupa menggunakan masker," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Sayoga mengatakan, dari 8 orang pelanggar protokol kesehatan tersebut 4 orang didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orag lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Selain itu pelanggar juga diwajibkan menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.
"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," ungkap Sayoga.
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
Ditegaskan, dengan mentaati protokol kesehatan juga dapat menekan dan memutus penyebaran mata rantai covid 19.
Lantaran kasus yang positif covid-19 saat ini semakin meningkat sehingga fasilitas dan tenaga kesehatan sangat terbatas. Maka dari itu Sayoga mengharapkan masyarakat sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan.
"Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai covid 19 bisa segera diputus dan perekonomian bisa kembali normal," demikian Sayoga. (roh)
Bagikan
