Tempat Usaha di Denpasar Diwajibkan Siapkan Fasilitas Prokes

Pihak desa sudah memberikan surat edaran dan stiker ke pengusaha untuk di laksanakan sesuai dengan Pergub no. 46 th 2020 dan Perwali No. 48 th 2020.

Denpasar – Upaya untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Denpasar, Desa Pemecutan Kelod pada  Sabtu, (19/20) malam melaksanakan patroli bersama jajaran Babinkamtibmas, Babinsa, Unsur Kepolisian,TNI, Linmas, para Kepala Dusun Desa setempat.

Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra membenarkan kegiatan yang dilakukan dilingkungannya.

"Patroli strategis di lingkungan kami kali ini menyasar sejumlah warung angkringan dan usaha rumah makan di seputaran wilayah Banjar Buagan dan Banjar Pekandelan, Desa Pemecutan Kelod," ucapnya

"Kami mewajibkan kepada tempat usaha angkringan atau rumah makan yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan untuk membuat surat pernyataan bertanda tangan untuk disiplin penerapan protokol kesehatan.

Dari hasil pemantauan kami tersebut, telah mengeluarkan surat peringatan, ada 5 tempat usaha yang harus membuat surat pernyataan untuk dilengkapi pada hari Senin agar di bawa ke kantor desa.

Pihak desa sudah memberikan surat edaran dan stiker ke pengusaha untuk di laksanakan sesuai dengan Pergub no. 46 th 2020 dan Perwali No. 48 th 2020.

"Pelanggaran yang masih  kami temuai adalah tempat cuci tangan yang kurang memadai dan kurangnya mengatur jarak di lokasi tempat usaha angkringan atau rumah makan tersebut dan sudah kita ingatkan kepada pemilik usaha tersebut," imbuhnya.

Bagikan

Related Stories