Tegakkan Hukum dan Selamatkan BUMN Pertamina dari Perdagangan Terselubung di Dalam

Ekonom konstitusi Defiyan Cori (Balinesia)

Oleh: Defiyan Cori

Telah beredar sebuah pernyataan keras dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) terhadap Konsorsium Kontraktor EPC Kilang RDMP Balikpapan di berbagai media, mengindikasikan adanya masalah pelik atau kasus dalam pelaksanaan pembangunan Kilang RDMP Pertamina Balikpapan. Ahok menyampaikan pernyataan kerasnya itu setelah berkunjung ke Kilang Balikpapan pada Hari Senin tanggal 27 September 2021.

Sebagaimana diketahui publik, bahwa PT. Pertamina pada tanggal 10 Desember 2018 (bertepatan dengan peringatan HUT ke-61)  telah menanda tangani kontrak EPC dengan Konsorsium SK Engineering & Contraction (leader) dengan anggotanya Hyundai Engineering Co Ltd, PT Rekayasa Industri dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Adapun nilai kontrak EPC pada saat itu bernilai USD4 Miliar atau Rp57, 8 Triliun untuk pembangunan Inside Battery Limit (ISBL) dan Outside Battery Limit (OSBL). Pembangunan kilang akan diselesaikan dalam jangka waktu 53 bulan terhitung pekerjaan peletakkan batu pertama (groundbreaking). 

Namun, Ahok menemukan adanya potensi kerugian negara dan BUMN terkait peningkatan belanja modal (Capital Expenditure/Capex) di luar kewajaran yang telah mengakibatkan proyek hingga saat ini belum mendapatkan investor untuk proyek pembangunan kilang ini.

Sinyalemen atau mungkin tindaklanjut temuan BPKP yang disampaikan oleh Komisaris Utama BUMN PT. Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

Permainan dalam pembangunan minyak dan gas bumi ini harus menjadi perhatian serius aparat hukum karena terkait komitmen Presiden Joko Widodo untuk membesarkan BUMN Pertamina dan kemandirian energi bangsa dan negara Indonesia. Namun, tindakan hukum aparat sebaiknya dalam norma dan koridor konstitusi ekonomi dan harus berkeadilan dalam penegakan hukum.

Sudah menjadi rahasia publik dan tentu saja aparat hukum lebih mengetahui, bahwa permainan mafia dalam industri migas ini telah lama berkembang, dan Tim Reformasi Tata Kelola Migas sudah selesai mengerjakan tugas namun tidak ada rekomendasi yang ditindaklanjuti atau Tim ini juga hanya berburu rente!?

Pertanggungjawaban publik atas kinerja Tim yang dipimpin Faisal Basri ini patut ditagih publik karena pekerjaan yang mereka lakukan menggunakan keuangan negara atau milik seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, publik berharap supaya kasus sejenis seperti temuan pada kontraktor kilang Refinery Development Management Project (RDMP) di Balikpapan harus juga diungkap untuk oknum pejabat lainnya. 

Perdagangan terselubung didalam (insider trading) yang melibatkan berbagai pihak sangat mungkin untuk diinvestigasi. Semoga Presiden dapat bertindak cepat, tepat dan tegas tanpa "memandang bulu" kepada siapapun yang terlibat, termasuk oknum partai politik pendukung pemerintah sekalipun!

* Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

____________________________________________

Kolom Opini Balinesia.id dihadirkan untuk memberi ruang pada khalayak pembaca. Redaksi menerima tulisan opini dalam bentuk esai populer sepanjang 500-1000 kata yang membicarakan persoalan ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, maupun politik, yang dapat dikirim ke email [email protected]. Isi tulisan di luar tanggungjawab redaksi.

Editor: Rohmat

Related Stories