Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik Mulai 20 Agustus 2023

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Rabu, 28 Oktober 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

JAKARTA - Tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Tol Sedyatmo akan naik Rp500 untuk masing-masing golongan per 20 Agustus 2023.

Juru Bicara Kementerian Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengungkapkan, kenaikan tarif tol menjadi hak bagi badan usaha jalan tol (BUJT) karena faktor inflasi.

"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp500. Itu juga karena inflasi. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," katanya ditemui wartawan di Kementerian PUPR pada Rabu, 9 Agustus 2023.

Adapun aturan kebijakan tarif tol tertuang dalam Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang dikeluarkan pada 31 Juli 2023.

Menurut aturan tersebut tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik berbarengan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB atau seusai HUT RI ke-78.

Tarif Baru

Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp7.000 menjadi Rp7.500 (naik Rp500)
- Golongan II dan III: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 (naik Rp500)
- Golongan IV dan V: dari Rp16.000 menjadi Rp17.000 (naik Rp1.000)
Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp8.000 menjadi Rp8.500 (naik Rp500)
- Golongan II dan III: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000 (naik Rp500)
- Golongan IV dan V: dari Rp11.500 menjadi Rp12.000 (naik Rp500)

Editor: Redaksi

Related Stories