Tarif Tes PCR di Pulau Jawa dan Bali Kini Rp 495 Ribu

Ilustrasi Pemeriksaan swab PCR.

Jakarta, Balinesia.id Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menurunkan tarif Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar 45 persen. Batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Abdul Kadir, dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus 2021 sebagaimana diberitakan Trenasia.com.

     Baca Juga:

Abdul Kadir mengatakan, evaluasi penetapan tarif PCR terbaru ini dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam sepekan terakhir setelah Presiden meminta menurunkan tarif PCR. Joko Widodo.

Evaluasi dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Penetapan tarif tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dengan ketentuan baru tersebut, maka batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi.

      Baca Juga:

"Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri," katanya.

Namun, kata  dia, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Abdul Kadir mengimbau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 pada 13 Agustus 2021.

      Baca Juga:

Dalam surat itu, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen sehingga regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

"Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar," katanya. jpd/tren

Editor: E. Ariana

Related Stories