Tarif PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai Telah Rp495 Ribu

Ilustrasi tes PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali (Istimewa)

Badung, Balinesia.idOtoritas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali telah menetapkan tarif Reserve Transcription Polimerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp495 ribu. Penetapan tarif teranyar tersebut menyesuaikan dengan kebijajkan pemerintah tentang tarif PCR pekan lalu.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, Herry A.Y. Sikado menjelaskan Penyesuian harga tersebut telah berlangsung sejak 19 Agustus 2021. Adapun penyesuian tarif tes PCR yang kini  Rp495 itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2021 Nomor: 02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

       Baca Juga:

“Untuk Lokasi layanan RT-PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berada di Area Publik Kedatangan Domestik bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran, selain itu terdapat juga  layanan Antigen dengan tarif Rp200 ribu. Semuanya telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan daftar dari Kementerian Kesehatan,” katanya.

Ia mengatakan, bagi pengguna jasa yang akan melakukan tes Covid-19 dapat memperkirakan waktu tesnya dengan jadwal keberangkatan. Hal tersebut dilakukan agar hasilnya sesuai waktu yang diharapkan. “Apa lagi saat sekarang ini semua hasil tesnya secara digital,” ucapnya.

        Baca Juga:

Herry berharap penyesuaian tarif PCR dapat meringankan pengguna jasa dalam melengkapi persyaratan tes kesehatannya serta membantu pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat melakukan tes Covid-19. Seiring dengan hal tersebut, hal tersebut juga diharapkan dapat berdampak positif pada sektor aviasi khususnya trafik pengguna transportasi udara. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories