Feature
Tak Hanya Duterte, Ini 10 Pemimpin yang Diadili Atas Pelanggaran HAM

JAKARTA – Baru-baru ini tersiar kabar soal ditangkapnya mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh kepolisian Filipina pada Selasa pagi, 11 Maret 2025 saat tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong.
Hal ini diketahui lewat pernyataan Kantor Komunikasi Presiden Filipina, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan Rodrigo Duterte dari ICC pada Selasa pagi. Surat perintah tersebut ditandatangani oleh Hakim ICC Julia Antoanella Motoc, Sophie Alapini-Gansou, dan Maria del Socorro Flores Liera pada 7 Maret.
ICC melakukan penyelidikan terhadap Duterte terkait dugaan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang berkaitan dengan pembuhan dalam perang melawan narkoba yang diduga ia lakukan saat menjabat sebagai Wali Kota Davao City sampai menjadi Presiden Filipina.
- BRI Gelar Acara Buka Bareng BRI Festival 2025, Hadirkan Banyak Musisi Tanah Air
- UMKM Gula Aren Desa Tembus Pasar Global dengan Dukungan BRI
- Mengual Sosok Pemilik Hotel Amanjiwo, Hotel Mewah di Kawasan Borobudur
Meskipun Filipina menarik diri dari ICC pada Maret 2019, pengadilan tetap mengklaim memiliki yurisdiksi atas kasus tersebut karena pelanggaran yang diselidiki terjadi saat Filipina masih menjadi anggota Statuta Roma dari 2011 hingga 2019.
Sementara, Duterte telah diterbangkan ke Den Haag, Belanda, dengan pesawat sewaan pada Selasa malam untuk menjalani persidangan di ICC. Terkait kasus tersebut, ada beberapa pemimpin dunia yang juga tersandung dalam masalah pelanggaran HAM. Siapa saja, yuk simak asrikel berikut!
Pemimpin Dunia yang Diadili Atas Kasus Pelanggaran HAM
Berikut 10 tokoh pemimpin dunia ya diadili atas kasus pelanggaran HAM:
1. Slobodan Milošević
Eks Presiden Serbia dan Yugoslavia ini didakwa atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan akibat konflik di Balkan pada 1990-an. Ia tercatat sebagai mantan kepala negara pertama yang diadili di pengadilan internasional sejak Perang Dunia II. Namun, ia meninggal dalam tahanan PBB pada 2006 sebelum menerima putusan.
Selain Slobodan Milošević, sejumlah pemimpin Serbia lainnya seperti Radovan Karadžić dan Ratko Mladić, juga dijatuhi hukuman seumur hidup atas keterlibatan mereka dalam pembantaian massal di Srebrenica.
2. Charles Taylor
Mantan Presiden Liberia Charles Taylor menjadi mantan kepala negara pertama yang dihukum atas kejahatan perang oleh pengadilan internasional sejak Pengadilan Nuremberg. Persidangannya di hadapan Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone yang didukung PBB dimulai pada 2006.
Pada 2012, ia dinyatakan bersalah karena membantu dan mendukung kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh milisi brutal yang ia dukung di Sierra Leone. Taylor dijatuhi hukuman 50 tahun penjara.
3. Hashim Thaci
Mantan Presiden Kosovo Hashim Thaci termasuk salah satu pemimpin yang didakwa oleh ICC atas pelanggaran HAM. Sebagai mantan pemimpin Kosovo Liberation Army (KLA), ia dituduh menjadi dalang atas persekusi, pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa warga sipil selama perang Kosovo pada 1998–1999.
Thaci sebelumnya dianggap sebagai pahlawan kemerdekaan Kosovo dan jembatan dalam hubungan diplomatik negaranya dengan Barat. Namun, akibat dakwaan tersebut, ia akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden.
4. Alberto Fujimori
Alberto Fujimori didakwa atas kasus korupsi, pembunuhan massal, dan sterilisasi paksa terhadap warga pribumi Peru selama masa kepemimpinannya. Ia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, tetapi sempat mendapat pengampunan dari Presiden Peru Pedro Pablo Kuczynski dengan alasan kesehatan.
Namun, keputusan tersebut memicu kecaman dari masyarakat Peru dan komunitas internasional, yang menuntut agar pengampunan tersebut dicabut. Di bawah tekanan, Kuczynski akhirnya menarik kembali pengampunan itu. Fujimori kembali menjalani hukumannya dan menghadiri persidangan untuk kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang masih menjeratnya.
5. Khieu Samphan
Khieu Samphan adalah salah satu tokoh penting dalam kelompok sayap kiri Kamboja, Khmer Merah yang didakwa atas pembunuhan massa warga sipil pada 1970-an. Meski Khmer Merah sebenarnya dipimpin oleh Pol Pot. Da meninggal saat menjalani tahanan rumah sebelum dapat diadili.
Extraordinary Chambers in the Courts of Cambodia (ECCC), yang merupakan pengadilan hasil kerja sama Kamboja dan PBB, mengalihkan fokus investigasinya ke Khieu Samphan, Nuon Chea, dan Ieng Sary.
Persidangan mereka dimulai pada 2011. Ieng Sary meninggal sebelum menerima vonis, sedangkan Samphan dan Chea dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Saat ini, hanya Samphan yang masih hidup dan menjalani hukumannya.
6. Jean Kambanda
Sepanjang tahun 1994, peristiwa genosida terjadi di Rwanda. PBB kemudian mengeluarkan mandat untuk menangkap siapa pun yang bertanggung jawab atas genosida dan pelanggaran HAM berat, baik di wilayah Rwanda maupun terhadap warga Rwanda di negara tetangga.
PBB membentuk pengadilan internasional khusus untuk Rwanda, yang berhasil menangkap sedikitnya 61 tersangka, termasuk Perdana Menteri Jean Kambanda serta tokoh-tokoh dari pemerintahan, militer, dunia usaha, dan media.
Meski demikian, banyak pihak menilai kasus ini belum sepenuhnya tuntas, mengingat masih ada tersangka dan pelaku yang lolos serta kemudian bergabung dalam pemerintahan dan militer Rwanda pascatragedi tersebut.
7. Omar al-Bashir
Mantan Presiden Sudan didakwa oleh ICC pada 2009 atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Darfur. Meski menghadapi dakwaan saat masih berkuasa, al-Bashir tetap memimpin hingga akhirnya digulingkan pada 2019 akibat kasus korupsi serta penggelapan dana. Pada Februari 2020, pemerintah Sudan menyatakan kesiapan untuk menyerahkan al-Bashir ke ICC.
8. Chile Augusto Pinochet
Mantan Presiden Chile Augusto Pinochet ditangkap pada 1998 saat menjalani perawatan di Inggris. Ia dihukum atas kejahatan perang yang dilakukan pada 1970-an dalam upayanya menggulingkan pemerintahan sosialis.
Pinochet didakwa atas pembunuhan serta penghilangan paksa lawan politik dan warga sipil yang dituduh sebagai komunis. Meski diadili di Chile, ia mendapatkan keringanan karena dianggap mengalami gangguan mental. Pada 2004, ia menjalani tahanan rumah dan akhirnya meninggal pada 2006 sebelum vonis resmi dijatuhkan.
9. Efraín Ríos Montt
Pada 2012, mantan Presiden Guatemala Efraín Ríos Montt, dinyatakan bersalah sebagai pelaku massal warga pribumi di Dos Erres pada 1982. Tragedi tersebut merupakan salah satu peristiwa kelam dalam perang sipil Guatemala yang berlangsung dari 1960 hingga 1996. Ríos Montt dijatuhi hukuman penjara selama 80 tahun, tetapi ia meninggal pada 2018 sebelum menyelesaikan masa hukumannya.
10. Hosni Mubarak
- Siapa Pemilik Hotel Amanjiwo? Hotel Mewah di Kawasan Borobudur
- Pemerintah Rogoh Rp49,4 Triliun untuk THR ASN 2025, Ini Rinciannya
- Ngacir! Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp23.000
Hosni Mubarak didakwa atas kasus korupsi serta tindak kekerasan yang menyebabkan kematian 900 demonstran di Kairo yang berusaha menggulingkan pemerintahannya. Persidangannya berlangsung pada 2011-2012, dan ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pada saat itu, kesehatannya sudah menurun akibat stroke. Ia sempat dibebaskan pada 2017 dengan alasan kesehatan, tetapi akhirnya meninggal pada 2020 di sebuah rumah sakit saat menjalani prosedur operasi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 12 Mar 2025