Sikapi Pembunuhan Teller Bank, Forkomwil Puspa Bali Ajak Masyarakat Berpikir Bijak

Rapat Forkomwil Puspa Bali bersama psikiater, dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj., di Kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis (7/1/2021

DENPASAR – Kasus pembunuhan teller bank yang terjadi beberapa waktu lalu menyedot perhatian banyak pihak. Mengingat, tersangka pembunuhan mengarah pada seorang anak yang masih di bawah umur.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Ketua Forum Komunikasi Wilayah Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak atau Forkomwil Puspa Provinsi Bali, Tjok. Istri Putri Hariyani Sukawati. Pendamping orang nomor dua di Bali itu, mengajak masyarakat untuk dapat berpikir lebih bijak dalam menanggapi kasus tersebut.

“Kami bukannya membela pelaku, karena bagaimana pun hal tersebut adalah kejahatan yang kejam. Namun, kita bisa berpikir lebih bijak, apa yang melatarbelakangi sehingga pelaku melakukan perbuatan nekad seperti itu,” kata sosok yang lebih dikenal sebagai Ny. Cok Ace, dalam rapat bersama psikiater, dr. Lely Setyawati Kurniawan, Sp.Kj., di Kantor Forkomwil PUSPA, Denpasar, Kamis (7/1/2021

Menurutnya, kasus tersebut hendaknya menjadi tanggung jawab bersama untuk memberi perhatian lebih. Jika masyarakat menemui kasus-kasus sejenis, pihaknya mengajak untuk bersama-sama melaporkan ke pihak berwenang, sehingga dapay diberi advokasi dan pendampingan.

Terkait kasus tersebut, pihaknya mengatakan akan mengupayakan pendampingan dalam proses hukum tersebut, agar tidak digolongkan dengan kejahatan biasa. Psikologis tersangka pun harus tetap dijaga, agar tidak justru menjerumuskannya. “Setidaknya sel tahanan agar dibedakan, jangan dicampur dengan yang umum,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Diharapkan, ke depan tidak ada lagi kejadian seperti itu.

Sementara itu, dr. Lely Setyawati, menambahkan bahwa pelaku yang masih di bawah umur tidak boleh mendapatkan perlakuan yang sama dnegan tahanan umum selama di sel tahanan. Tujuannya adalah menjaga psikologis tersangka.

“Sekarang umurnya baru 14 tahun, jika sudah bebas maka umurnya baru 29 tahun (tuntutan 15 tahun penjara, red). Itu adalah umur yang masih produktif, sehingga tugas kita bersama agar kelak dia bisa diterima masyarakat,” katanya.

Bagikan

Related Stories