Setelah di Canggu, Giliran Bule Bandel di Ubud Terciduk Tidak Pakai Masker

Seorang bule di Ubud ketika terkena operasi yustisi gabungan PPKM Darurat

Denpasar, Balinesia.id—Warga negara asing (WNA) di Bali yang melanggar protokol kesehatan semakin banyak terjaring operasi yustisi yang dilakukan tim gabungan PPKM Darurat.

Jika sebelumnya di daerah Canggu, Kabupaten Badung, kali ini giliran tiga orang WNA di Kawasan Ubud Kabupaten Gianyar terciduk tidak menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi teguran dan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur No 10 tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Ketiganya merupakan warga dari Kanada, Jerman dan Rusia. Mereka terjaring tim gabungan operasi prokes di sepanjang rute jalan utama di Ubud yakni Jalan Raya Ubud dan Jalan Raya Mongkey Forest. Kakanwil KumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengimbau kepada semua orang WNA yang masih menetap di Bali untuk menaati segala peraturan di Indonesia khususnya yang berlaku di Pulau Dewata.

“Apabila WNA tersebut tidak menaati peraturan yang ada, Kanwil KumHAM Bali tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sangat peduli dalam upaya menekan penularan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM darurat terutama pelanggaran yang dilakukan orang asing yang masih tinggal di Provinsi Bali saat masa pandemic. Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan kesehatan masyarakat terutama yang ada di Provinsi Bali guna untuk mempercepat pemulihan Pariwisata Bali. 

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali tidak akan segan-segan mendeportasi WNA yang melanggar prokes dan membandel terutama pada saat PPKM darurat ini,” ancamnya.


Related Stories