Sepekan PPKM Darurat, 80 Orang Pelaku Perjalanan Dipulangkan ke Ketapang

Pemeriksaan PPDN oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk.

Jembrana, Balinesia.id - Sebanyak 80 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terjaring dalam penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Mereka yang terjaring lantas dikembalikan ke Ketapang oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali.


"Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 orang PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan, hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan persyaratan perjalanan masuk Bali. Sementara,ndi Padangbai ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, Jumat (9/7/2021).

Ia menjelaskan, mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19, penyekatan di dua pelabuhan itu memang menjadi prioritas. Tidak kurang 800 orang perseonel gabungan dari unsur Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, Lanal Denpasar, dan Satpol PP Provinsi Bali maupun kabupaten/kota.

"Tidak kurang dari 800 personel terlibat dalam operasi yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli mendatang dengan opsi perpanjangan," katanya.

Samsi Gunarta menjelaskan dalam implementasinya di lapangan, pihaknya melakukan penyekatan berlapis di sepanjang jalur Denpasar-Gilimanuk maupun Denpasar-Padangbai. Mereka yang diperiksa secara seksama khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP). "PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan di atas terancam dikembalikan ke lokasi semula dan diminta melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan," katanya.

Khusus untuk penumpang angkutan umum, lanjutnya, perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan akan diminta untuk mengembalikan biaya tiket atau menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan. "Agar terhindar dari pemulangan kembali, kami meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan untuk berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya. Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan ijin operasional," tegasnya.

Lebih jauh diterangkan secara bahwa Ditjen Perhubungan Darat secara khusus telah mengaktifkan Terminal Mengwi sebagai fasilitas check point. Di Terminal Mengwi telah dilengkapi dengan klinik tes repat antigen dan vaksinasi untuk PPDN. "Mulai Senin, 13 Juli 2021, Ditjen Perhubungan Darat akan menyelenggarakan tes cepat antigen secara gratis bagi awak kendaraan logistik di Gilimanuk," kata Samsi. jpd


Related Stories