Baliview
Satgas PKM Polda Bali Tekan Penyebaran Covid-19
Denpasar, Balinesia.id – Polda Bali telah membentuk Satuan Tugas Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau Satgas PKM. Satgas yang didukung 90 orang personel dari berbagai satuan itu akan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan PKM di Bali.
Satgas PKM Polda Bali akan dipimpin langsung Karoops Polda Bali, Kombes Pol. Firman Nainggolan didampingi Kasipasdal Subdit Dalmas, Kompol I Made Uder, sebagai Kordinator Lapangan. Satgas tersebut tersusun dari unsur Satbrimob, Dit Samapta, Dit Lantas, Dit Binmas, dan Dit Intelkam Polda Bali.
Firman Nainggolan, Minggu (24/1/2021) mengatakan, Satgas PKM Polda Bali nantinya akan bergabung dengan Gugus Satgas Prokes Provinsi Bali yang beranggotakan Satpol PP, BPBD, Pecalang, dan Kodam IX Udayana. Mereka diterjunkan untuk melaksanakan operasi yustisi terkait protokol kesehatan atau prokes yang bersifat stasioner di seputaran Kota Denpasar dan yustisi pendampingan wilayah Sarbagita atau Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, termasuk penertiban baliho.
Menurutnya, pembentukan satgas bertujuan untuk kepatuhan masyarakat akan pelaksanaan prokes dan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pasar-pasar tradisional, swalayan, kegiatan adat, dan pariwisata di seputaran wilayah Sarbagita. Mereka juga akan bergerak untuk memantau kegiatan pantai di kawasan Pantai Sanur, Pantai Kuta, Nusa Dua, jalan-jalan utama di Kota Denpasar, dan mengatensi wilayah Kuta Selatan, Kuta, dan Kuta Utara sebagai kawasan yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 signifikan.
Sesuai regulasi yang ada, para pelanggar prokes akan disanksi teguran maupun denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. “Dengan adanya satgas PKM Polda Bali, diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi prokes dalam kegiatan sehari-hari, dengan demikian masyarakat sudah menjadi bagian dari pencegah dari timbulnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19,” imbaunya. (jro)
