RAPBD Denpasar 2022, Andalkan Transfer Pusat, Masih Juga Defisit Rp280 Miliar

Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Ida Bagus Gede Sidharta Putra mengatakan, pembatasan ini bersifat sementara sampai situasi lebih kondusif. Pembatasan sementara kawasan pantai Sanur dilaksanakan sebagai implementasi aturan pemerintah yakni protokol kesehatan physical distancing.

Denpasar, Balinesia.id— Pemkot Denpasar merancang pendapatan transfer pada APBD 2022 mendatang mencapai Rp1,29 triliun.

Angka itu terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp1,08 triliun dan transfer antar daerah mencapai Rp203,97 miliar. Adapun penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan seperti pendapatan hibah BOS dirancang hanya Rp70,06 miliar.

Nilai transfer dari pemerintah pusat itu lebih besar dari rancangan pendapatan asli daerah (PAD) yang dirancang hanya Rp764,49 miliar terdiri dari Pajak daerah Rp535,2 miliar, retribusi Rp29,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp67,14 miliar serta PAD lain-lain Rp133,04 miliar.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara menyampaikan rancangan tersebut dalam sidang paripurna DPRD Kota Denpasar. Dalam pidato pengantarnya, Walikota Jaya Negara menjelaskan, mengacu pada kebijakan pendapatan dan kondisi yang diharapkan mulai pulih pada tahun 2022, maka dalam Rancangan (KUA) dan (PPAS) Pendapatan Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2022 dirancang mencapai Rp2,12 triliun.  Kendati demikian, penerimaan tersebut tetap akan lebih rendah dibandingkan dengan rencana belanja pemerintah.

“Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah kami uraikan tersebut di atas maka dalam Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 terjadi defisit sebesar Rp280,32 miliar. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah, dimana pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan SiLPA tahun 2021 sebesar Rp280,32 miliar,” tuturnya dikutip dari siaran pers Selasa, 3 Agustus 2021.

Jaya Negara menjelaskan, sejak 2021 penyusunan APBD Pemerintah Kota Denpasar telah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama dengan kedua peraturan tersebut, belanja daerah tidak lagi terbagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung, namun terbagi menjadi belanja Operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, belanja operasi dirancang sebesar Rp1,91 miliar. Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp1,03 triliun, belanja barang dan jasa sebesar Rp738,96 miliar serta belanja hibah sebesar Rp137,2 miliar dan belanja Bansos sebesar Rp3,56 miliar.

Adapun belanja modal dirancang sebesar Rp320,03 miliar, belanja tidak langsung Rp12,64 miliar dan belanja transfer dirancang sebesar Rp161,47 mliar terdiri atas belanja bagi hasil Rp49,50 miliar serta belanja bantuan keuangan sebesar Rp111,97 miliar.


Related Stories