Prof. Parimartha: Desa Adat Penjaga Kearifan Lokal

DENPASAR - Keberadaan desa adat dan tokoh masyarakat sangat penting untuk menjaga eksistensi nilai-nilai kearifan lokal setempat. Hal tersebut dinyatakan oleh sejarawan Bali, Prof. Dr. I Gde Parimartha, dalam Sarasehan Nilai-nilai Kearifan Lokal Bali dalam Diorama Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Denpasar, Kamis (22/10/2020).

“Berbagai bentuk kearifan lokal Bali telah tumbuh dan dijalankan di masa Bali Kuna, seperti Bhinneka Tunggal Ika, Catur Warna, Desa Kala Patra, Trikaya Parisudha, Tri Samaya, dan sebagainya. Semua itu menjadi pegangan hidup masyarakat Bali di masa Bali Kuna dan sangat dimengerti sampai sekarang," katanya.

Pada masa Bali Kuna, sebutnya, kearifan Bhineka Tunggal Ika sudah diterapkan untuk menjaga pentingnya saling menghargai antar penganut kepercayaan, misalnya untuk kalangan pendeta Siwa dan Buddha.

Sementara itu, kearifan Tri Kaya Parisudha menuntun masyarakat untuk dapat bijaksana dalam berkata, berbuat, dan berpikir yang benar. Sedangkan, konsep Desa Kala Patra berupaya mengantarkan orang Bali untuk bisa luwes menghadapi keadaan sesuai dengan tempat, wakt,  dan keadaan menurut keperluan.

Ajaran Catur Warna menjelaskan fungsi dari kelompok-kelompok yang berbeda profesi. “Semua kearifan lokal itu telah menjadi pegangan hidup masyarakat Bali. Akan tetapi, berbagai gerakan, nilai-nilai baru yang berkembang, cukup memengaruhi keadaan, sehingga terjadi perubahan di sana-sini,” katanya.

Hanya saja, dalam perkembangannya perubahan nilai-nilai itu cenderung bersifat pasif dan memberikan perubahan terjadi. “Oleh karena itu, peranan desa adat dan tokoh-tokoh masyarakat menjadi penting artinya dan perlu untuk memandu agar nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup dan lestari,” ucapnya.

Lebih jauh, Parimartha mengatakan bahwa kedudukan desa adat dan desa dinas di Bali sama-sama panting. “Desa adat berpegang pada nilai-nilai tradisi, agama, dan kearifan lokal yang dimiliki, sedangkan desa dinas berperan sebagai bagian dari negara dalam melindungi masyarakatnya sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban sama sebagai warga bangsa,” katanya.

Bagikan
Bambang Susilo

Bambang Susilo

Lihat semua artikel

Related Stories