Produk Seni, budaya dan Tradisi Masyarakat Bali Harus Diberdayakan Agar Bernilai Ekonomis

Koster menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali, karena telah komitmen dalam mendukung legalitas berbagai produk kekayaan intelektual masyarakat Bali.

Badung , Balinesia.id- Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan kekayaan – kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku.

Hal itu disampaikan Koster saat  bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk secara resmi menyerahkan Sertifikat Merek Perorangan kepada pelaku usaha Kamis, di The Trans Resort Bali, Seminyak, Badung. Kamis (4/3/2021)

Dalam penyerahan Sertifikat Merek Perorangan tersebut, tercatat ada 63 nama merek yang sudah resmi tercatat dalam Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI.

63 nama merek tersebut diantaranya, bernama Clekontong Mas, Bali Usada, Ayam Bakar Bali Tulen, Pie Susu Krisna Kirana, Tropikale, The Bandha Hotel & Suites, Diapurmu, Axiology Coffee, Fabulous Vegas, Aburi Sushi, Mega Boost, Elcy, 20mL Twenty Milli, Spice Tea, Bantas, Kevore, Bunga Emas, Bee Kella, Chouchou, Siddhamala Rudrakshart, Wetanagari, Suku Home (jasa), Suku Home, Nutbrown, Canggu Dream Vilage, Foty, Bali Bintang Swing, Bali Bintang Rafting, Sama Dengan, Shagida.

Koster menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali, karena telah komitmen dalam mendukung legalitas berbagai produk kekayaan intelektual masyarakat Bali.

“Mewakili masyarakat Bali dan pribadi kami menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran atas atensi khusus dan konsistensinya mengawal pendaftaran HAKI masyarakat Bali. Semoga dengan pendaftaran kearifan lokal Bali ini, bisa menjamin aspek hukum produk-produk asli Bali, sehingga ditengah kondisi pandemi, kita bisa bangkit, lebih produktif, dan inovatif,” tegas mantan Anggota DPR-RI 3 Periode ini sembari mencontohkan produk asli Bali yang saat ini sedang bangkit dan mendapatkan kepercayaan di mata dunia ialah Kain Tenun Endek Bali yang beberapa waktu digunakan dan dikomersilkan oleh salah satu rumah mode dunia, Cristian Dior melalui MoU dengan Pemprov Bali.

Lebih lanjut, Wayan Koster mengatakan dengan adanya jaminan dasar hukum terhadap berbagai produk intelektual baik sifatnya pribadi maupun komunal, Gubernur Bali berharap agar tidak ada lagi produk-produk asli Bali yang diklaim atau bersifat pembajakan dan penyalahgunaan terhadap kepemilikan Hak Intelektual.

“Kedepan saya harap setiap hak – hak intelektual masyarakat Bali harus terus difasilitasi untuk pendaftaran HAKI-nya, sehingga terlindungi dalam pengembangannya, dan hal ini sangat penting, karena mampu menjamin orisinalitas atau keaslian serta kualitas suatu produk bagi konsumen, “ jelas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Sebagai penutup, Wayan Koster mengungkapkan kekayaan produk – produk Bali, baik fisik – non fisik memiliki keunggulan tersendiri, dan tersebar merata di masing – masing Kabupaten/Kota di Bali. Apabila sudah memiliki HAKI, Gubernur Koster percaya akan memberikan multiplier efek yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali, bahkan memberikan nilai lebih untuk pemilik ataupun penciptanya.

Kekayaan – kekayaan produk seni, budaya, tradisi masyarakat Bali yang sudah dilindungi, selanjutnya harus diberdayakan agar memiliki nilai ekonomis, memberikan manfaat kesejahteraan bagi pencipta dan pelaku – pelakunnya.

"Disinilah peran masyarakat dan keberadaan pemerintah untuk membantu mengkomersilkannya, mari dukung produk – produk intelektual masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat Provinsi Bali, karena sudah memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual.

Berdasarkan data yang tercatat di data Base Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI per tanggal 31 Desember 2020, disebutkan pendaftaran Hak Cipta yang sudah berjalan sebanyak 1.718 pencatatan; Desain Industri sebanyak 5 pendaftaran; Merek sebanyak 1005 pendaftaran; dan Hak Paten sebanyak 36 pendaftaran.

"Semoga di tahun-tahun berikutnya masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan pendaftaran dan pencatatan Kekayaan Intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal,” harapnya.

Selain menyerahkan Sertifikat Merek, dalam lokasi yang sama Gubernur Bali, Wayan Koster secara langsung membuka acara Promosi dan Diseminasi KI Komunal yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali dengan menghadirkan 145 peserta dan berlangsung dengan penerapan protokol Covid-19. (roh)

Bagikan

Related Stories