PPKM Level 4 di Denpasar, Pelanggar Prokes Diganjar Sembako

Selain pelanggar Prokes, sembako secara gratis diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri. (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Para pelanggar protokol kesehatan saat penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 4 di Jalan Angsoka Kargo Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara selain diberikan sanksi juga diberikan sembako.

Sebanyak sembilan orang pelanggar protokol kesehatan terjaring petugas pada Senin 2 Agustus 2021.

Dari 9 orang pelanggar 6 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 3 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker," jelas Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga  

Dengan harapan, para pelanggar selalu ingat akan kesalahan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan sembako kepada 9 pelanggar.

"Agar mereka tetap ingat menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini," Sayoga berdalih.

Selain pelanggar Prokes, sembako secara gratis diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang melakukan isolasi mandiri.

Pihaknya menyerahkan sembako langsung melalui kepala dusun dan kepala lingkungan, karena mereka yang mengetahui data-data masyarakat disana.

Diharapkan, bantuan itu dapat meringankan beban masyarakat khususnya yang terdampak covid 19 dan sedang melakukan isolasi mandiri.

Agar Supaya penularan covid 19 dapat di tekan dan terkendali, dalam penertiban tersebut Sayoga bersama tim juga melakukan sosialisisi dan mengimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dengan 6m.

Langkah tersebut diharapkan penularan dapat ditekan sehingga roda perekonomian bisa kembali berdenyut. (roh)


Related Stories