PPKM Dilonggarkan, Akhirnya Warung Makan di Bali Boleh Beroperasi Sampai Pukul 21.00 Wita

Ilustrasi: Larangan Restoran Buka Siang Hari

Denpasar, Balinesia.id—Pemprov Bali akhirnya mengikuti kebijakan pusat yang sedikit melonggarkan PPKM Darurat.

Adapun sejumlah kelonggaran tersebut dimuat dalam SE  Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 baik untuk sektor essensial dan non-essensial. Rinciannya adalah, pertama, sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja dikantor atau toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak  di izinkan beroperasi).

Kelonggaran kedua, kegiatan makan atau minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 Wita. (dalam surat edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 Wita).

Kelonggaran ketiga, Lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya dilapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di bbjek atau destinasi Wisata, dan lain-lain. 

SE terbaru ini berlaku mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Gubernur Bali mengingatkan bahwa keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi, oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid19 Varian Delta di Bali. 

“Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan menggangu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk Rumah Sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina,” tutur Gubernur Bali I Wayan Koster dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021). 

Dia mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid19 bisa kita atasi bersama dengan baik. Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing.

Koster mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setngah tahun, sejak pandemi ini muncul pada bulan Maret 2020. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola Rumah Sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas professionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien Covid19, melaksanakan tracing testing treatment, serta vaksinasi masyarakat.


Related Stories