Baliview
PPKM Darurat, Polda Bali Terjunkan 1.495 Personel
Denpasar, Balinesia.id - Sebanyak 1.495 orang personel Polda Bali diterjunkan mengamankan pelaksanaan PPKM Darurat di Provinsi Bali. Jumlah tersebut akan dibagi dalam tujuh Satgas, yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, dan Satgas Humas.
Demikian dinyatakan Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. didampingi Gubernur Bali, Wayan Koster dan Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H. dalam apel Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 di Lapangan Iptu S. Soetarjdo, Mako Brimob, Tohpati, Denpasar, Sabtu (3/7/2021). Apel ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Jayan Danu Putra menjelasakan bahwa Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 akan digelar dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang. "Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jayan Danu Putra.
Ia menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Bali akan dilaksanakan dari tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional. Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali dengan pertimbangan semakin tingginya penularan Covid-19 yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru per hari.
Menurutnya, jumlah terkonfirmasi pada minggu keempat bulan Juni dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Dengan penerapan PPKM Darurat ini bisa menunjukkan perubahan yang efektif.
“Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto,” tegasnya.
PPKM Darurat Covid-19 di sembilan kabupaten/kota di Bali dikategorikan pada kriteria level 3, sehingga penerapan pembatasan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home, pada sektor pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara online, pada sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal Work From Office dan pada sektor kritikal diberlakukan 50 persen Work From Office.
Untuk supermarket dan pasar tradisional dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA. Sedangkan, fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni akan ditutup sementara.
"Semua telah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali," katanya.
Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan komponen masyarakat terutama masyarakat adat Bali untuk melaksanakan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021. Pihaknya pun meminta kepada seluruh Satgas agar saling berkoordinasi untuk menentukan sasaran dan target operasi. Satgas Deteksi agar melakukan deteksi dini gangguan yang dapat menganggu penanganan Covid-19 dan program vaksinasi.
“Laksanakan patroli serta pengawasan di wilayah rawan. Menggelar vaksinasi massal serta lakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi. Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro serta memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi prokes,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Kapolda juga dengan tegas meminta kepada personel yang terlibat dalam operasi agar melakukan tracing terhadap masyarakat terpapar Covid-19. Pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin serta menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung lainnya juga menjadi perhatiannya.
“Jika ada masyarakat yang melanggar prokes agar dilakukan penegakkan hukum dan yang paling penting adalah memberikan klarifikasi dan counter opinion jika ada pemberitaan Covid-19 yang tidak benar,” katanya. jpd
