Baliview
PPKM Darurat di Buleleng, Kegiatan Ibadah Maksimal Libatkan 30 Orang
Buleleng, Balinesia.id - Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, menekankan pemberlakuan PPKM Darurat di Bumi Denbukit. Salah satu poin yang didetailkan dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 adalah ketentuan pelibatan aktivitas keagamaan dalam kegiatan ibadah.
Hal itu dinyatakan dalam Rapat Koordinasi Penerapan PPKM Darurat di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Jumat (2/7/201) malam. Jika dalam SE Gubernur Bali hanya dinyatakan kegiatan ibadah diizinkan dengan peserta yang sangat terbatas, PPKM Darurat di Buleleng menetapkan maksimal 30 orang.
“Kita langsung saja ke angka, biar jelas. Agar jumlahnya diketahui dan kepolisian juga memiliki standar pengamanan dan pengawasan dengan jumlah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa, menyebutkan dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat tidak ada keharusan untuk memakai masker ganda. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jenis masker lebih baik, akan lebih melindungi. Seperti masker medis lebih baik dari masker kain, KN 95 lebih baik dari masker medis bedah. “Itu saja. Kalau pakai masker itu sudah wajib,” katanya. jpd
