Baliview
Posko Terpadu Pasar Rakyat, Pantau Kepatuhan Protokol Kesehatan Saat New Normal
Denpasar - Dalam menekan terjadinya penularan Covid-19 khusus di pasar tradisional atau pasar rakyat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar membentuk Posko Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru dan protokol kesehatan di Posko Terpadu Pasar Phula Kerti Jln Waturenggong dan Pasar Pemeregan Jln Pulau Kawe.
Menyambut tatanan kehidupan baru atau new normal, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar terus berupaya untuk menekan terjadinya penularan Covid-19.
Pembentukan posko terpadu dikoordinir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar.
Kadis Disperindag Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari mengatakan, Posko Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional. Mengingat penularan Covid 19 saat ini banyak terjadi di klaster pasar dan dilingkungan keluarga.
Keberadaanya, untuk memberikan berbagai informasi tentang protokol kesehatan yang ketat. Serta bertugas untuk memberikan berbagai layanan informasi serta menerima berbagai pengaduan serta pengawsan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.
"Ketika masyarakat ada yang melapor tentang pedagang atau pengunjung pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, maka segera bisa diingatkan atau diambil tindakan sesuai peraturan walikota atau Perwali PKM no. 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat," kata Sri Utari.
Hal tersebut bisa dilakukan karena tim terpadu yang dikoordinir oleh Disperindag melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Babinsa, Babinkambtibmas, Satpol PP, pengelola pasar dan aparat desa sesuai lokasi pasar.
Selain itu, tugas Tim Terpadu yang dibentuk juga tidak berbeda jauh dengan satgas covid 19 yang ada setiap desa. Meskipun demikian namun tugas utama dari tim tersebut adalah melihat sejauh mana kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan, dalam upaya mengurangi Covid 19.
Di Posko TIM Terpadu ada petugas yang berjaga di sana sehingga bisa melayani masyarakat. Begitu juga masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada petugas jika melihat atau menemukan sesuatu terkait dalam penyebaran Covid-19.
Seperti melapor jika ada tetangganya yang baru pulang dari luar daerah atau ada pedagang tidak enak badan ketika berjualan di pasar bisa melapor di posko tersebut.
"Kita siap memberikan pelayanan dan menerima berbagai pengaduan terkait Covid-19, dengan demikian kita dapat memperkecil terjadinya penularan Covid-19,” jelasnya.
Meskipun Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru hanya ada dua pos induk. Namun masyarakat tidak perlu khawatir karena setiap pasar rakyat yang ada di Kota Denpasar telah ada posko satgas covid 19 yang dikoordinir oleh pengelola pasar.
Masyarakat bisa menyampaikan berbagai informasi yang dialami karena satgas covid 19 yang ada di pasar rakyat akan memberikan pelayanan secara maksimal dan selalu berkoordinasi di Pos Induk Tim Terpadu Pemantauan Kepatuhan Tatanan Kehidupan Normal Baru .
