Baliview
Petugas Sidak Ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti
Denpasar - Personil Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Bali dikerahkan saat sidak dipimpin Wakil Direktur Tahanan Barang Bukti (Wadir Tahti) Polda Bali Kompol I Nyoman Rusta Alit Minggu, (2/2/2020).
Sidak dilaksanakan selama satu jam tersebut diawali arahan terkait sasaran sidak yang meliputi orang dan barang. Setelah tahanan menerima arahan dari Wadir Tahti, kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang - barang tahanan.
Kegiatan sidak ini dilaksanakan merujuk pada Peraturan Kapolri(Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perawatan tahanan di lingkungan Polri. Pada pasal 32 disebutkan bahwa petugas jaga dapat memeriksa atau menggeledah Ruang Tahanan Polri.
Selain itu, setiap tahanan yang masuk ke dalam Ruang Tahanan wajib diperiksa dan digeledah sebelum masuk ke dalam Ruang Tahanan.
Disamping melakukan sidak rutin, petugas jaga juga melakukan pengawasan terhadap ruang tahanan secara berkala, sekurang kurangnya setiap 1 (satu) jam sekali," pungkasnya.
”Sidak di Rutan Polda Bali bertujuan untuk memantau kebersihan Ruang Tahanan dan mencegah masuknya barang – barang berbahaya ke dalam Ruang Tahanan”, Tandas Rusta Alit.
" Dari hasil pelaksanaan sidak tersebut tidak ditemukan barang barang yang dilarang masuk ke dalam Rutan Polda Bali ," tutupnya.
