Baliview
Penyekatan di Pos Sekat Uma Anyar, Polresta Denpasar Temukan 4 Orang Tanpa Masker
Denpasar, Balinesia.id - Memasuki hari ke-4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7/2021), Polresta Denpasar melakukan operasi penyekatan di sejumlah pis. Di Pos Uma Anyar Denpasar, sejumlah pelanggaran ditemukan, mulai dari pengendara tanpa masker hingga yang tidak melengkapi surat keterangan (suket) bekerja.
"Dalam kegiatan penyekatan jumlah kendaraan kami memeriksa 147 kendaraan bermotor dengan rincian roda dua sebanyak 98 unit, roda empat 39 unit, dan bus 10 unit," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, bersama Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut ada 45 unit kendaraan yang diputar balik. Kemudian, ada 2 orang yang ditemukan ber-KTP luar Denpasar tanpa suket dari kantor tempat bekerja, 4 orang tanpa masker, dan 1 orang pelanggaran prokes. "Satu orang pelanggaran prokes karena tanpa surat rapid antigen, dan diarahkan ke RS Kapal untuk tes rapid antigen," katanya.
Dalam penyekatan tersebut pihaknya memerima surat rapid antigen dari para penyelanggara, Surat Keterangan Kerja dari kantor, serta administrasi kendaraan. "Kegiatan ini sesuai dengan SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 dengan tujuan menekan jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah Denpasar," katanya.
SE Gubernur No. 09 Tahun 2021, katanya, sudah mengatur tentang masyarakat yang bekerja di bidang esensial dan non esensial di wilayah Denpasar. "Kita pastikan masyarakat yang bekerja di bidang tersebut dan ternyata masyarakat banyak yang tidak memiliki surat surat dimaksud. Kami menghimbau kepada perusahan tempat bekerja untuk bekerja sama memberikan surat keterangan kepada pekerjanya, khususnya yang bekerja pada kedua bidang tersebut agar tetap mematuhinya," jelasnya.
Kegiatan penyekatan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan TNI-Polri bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Denpasar. Jumlah personel yang diterjunkan dalam kegiatan adalah 84 orang personel.
"Kami mengharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu patuh terhadap PPKM Darurat ini demi kesehatan masyarakat dan Bali pada umumnya. Kegiatan ini kita harus dukung," ucapnya.
Jansen mengatakan, di wilayah Hukum Polresta Denpasar ada empat pos penyekatan. Keempatnya yaitu Pos Uma Anyar, Pos Bandara Ngurah Rai, Pos Benoa, dan Pos Sanur. "Selain itu kita juga mengadakan pos pemantauan dan pengawasan di tempat-tempat wisata," imbuhnya. jpd
