Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Lagi

Sekda Bali Dewa Indra menjelaskan pemberian pajak kendaraan bermotor (istimewa)

Denpasar, Balinesia.id—Badan Pendapatan Daerah Bali kembali memberikan pengurangan harga alias diskon untuk pembayaran kendaraan bermotor. Diskon pajak tersebut diberikan  kepada wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak kendaran bermotor, cukup membayar pajak 2 tahun sedangkan tunggakan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Pemberian diskon ini dituangkan dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tenyang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor. Diskon berlaku mulai tanggal 4 Oktober -17 Desember 2021. 

Sekda Dewa Indra memaparkan bahwa kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu A: kebijakan gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September -17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada WP yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar bali. Dan selanjutnya B; Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni - 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. 

Ditegaskan pula oleh, Dewa Indra bahwa kebijakn tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan riang dan kesempatan kepada WP yang menunggak 3tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pakak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengan kondisi pandemi covid-19. 

“Masyarakat Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kab/Kota se-Bali,” jelasnya pada Senin (4/10/2021)


Related Stories