Penumpang Bandara I Gusti Ngurah Rai Naik 35 Persen

Penumpang pesawat udara di Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali

Mangupura, Balinesia.id – Memasuki pertengahan bulan Maret 2021, penumpang Bandara Internasional I Gudti Ngurah Rai terpantai mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan sebulan sebelumnya. Hingga pertengahan Maret 2021, tercatat ada 109.046 penumpang yang terlayani, sedangkan pada periode yang sama di Februari 2021, tercatat sebanyak 80.688 penumpang yang terlayani.

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai–Bali, Herry A.Y Sikado, merinci, jumlah penumpang yang meninggalkan Pulau Bali sepanjang Maret 2021 tercatat sebanyak 54.777 orang. Jumlah ini mengalami pertumbuhan 34 persen pada periode yang sama bulan februari. Sedangkan, jumlah penumpang yang datang ke Bali tercatat sebanyak 54.269 orang atau meningkat 35 persen dibandingkan periode yang sama sebulan sebelumnya.

“Pergerakan pesawat udara juga mengalami pertumbuhan positif selama 15 hari pada bulan Maret 2021, yakni sebanyak 1.294 pergerakan. Pesawat yang berangkat ada 650 pergerakan, sedangkan yang datang sebanyak 644 pergerakan pesawat udara atau secara total perbandingan antara bulan Februari 2021 naik 5 persen,” terangnya.

Catatan tersebut terpantau positif, meski Bandara I Gusti Ngurah Rai sempat memberhentikan operasional selama 24 jam pada pelaksanaan Hari Suci Nyepi 1943 Saka di Pulau Bali. Selama rentang waktu 15 hari tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa penumpang terbanyak yang dilayani pihaknya tercatat pada tanggal 11 Maret 202, yakni  sebanyak 10.432 penumpang yang datang maupun berangkat dengan diangkut oleh 102 pesawat udara.

“Seiring dengan itu, kenaikan jumlah penumpang di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai–Bali di masa pandemi Covid-19 kami senantiasa memonitoring penerapan protokol kesehatan dan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan memastikan penumpang yang berangkat bebas dari Covid-19 sesuai hasil uji tes kesehatan,” katanya.

Lebih jauh terkait dengan persyaratan masuk ke Provinsi Bali masih mengacu ke Surat Edaran Satgas Covid-19 No.7 Tahun 2021. Semua calon penumpang dapat memilih untuk menggunakan surat keterangan hasil uji tes PCR masa berlaku 2x24 jam atau Rapid Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Aturan ini pun akan berlaku hingga ada perubahan peraturan lebih lanjut.

“Tanpa mengurangi kualitas layanan yang kami berikan, kami tetap berkomitmen memaksimalkan penerapan protokol kesehatan sehingga penumpang dapat terbang aman, nyaman, dan sehat,” katanya. jpdb

Bagikan

Related Stories