Penanganan Terorisme Dipuji Kirgizstan, Indonesia Dorong Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama

11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan dan perwakilan UN Office on Drugs and Crime (UNODC) menemui Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, pada  Rabu (7/12/2022). (KSP)

Jakarta, Balinesia.id-Penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme di Indonesia dengan terus mendorong penguatan toleransi dan moderasi beragama dalam masyarakat mendapat pujian Republik Kirgizstan.

Sebagaimana terungkap saat 11 delegasi pejabat tinggi Republik Kirgizstan dan perwakilan UN Office on Drugs and Crime (UNODC) menemui Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko, pada  Rabu (7/12/2022).

Mereka bertemu di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk melakukan studi banding.

Menteri Kehakiman Kirgizstan, Aiaz Baetov, mengatakan Pemerintah Indonesia tidak hanya membahas tentang hukuman pidana bagi pelaku tindak kekerasan ekstrimis dan terorisme, tapi juga memiliki mekanisme pencegahan dan rehabilitasi.

"Oleh karenanya, sistem monitoring dan penerapan penahanan bagi pelaku terorisme dan kekerasan ekstremis patut dijadikan percontohan," katanya dari keterangan tertulis.

Pihaknya tertarik mempelajari pelibatan instasi-instasi seperti organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh keagamaan dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme di Indonesia.

"Pengalaman Indonesia adalah pembelajaran yang unik bagi Kirgizstan. Oleh karenanya, kali ini Kirgizstan datang ke Indonesia dengan delegasi yang besar,” tutur Aiaz. 

Ditegaskan kekagunan mereka terhadap pendekatan kompleks dan komprehensif Indonesia dalam penanganan tindak pidana kekerasan ekstrimis dan terorisme,

Menanggapi itu, Moeldoko menegaskan, tindak pidana terorisme yang diposisikan sebagai kejahatan luar biasa merupakan ancaman terhadap Hak Asasi Manusia.

Pemerintah Indonesia mengadopsi pendekatan _whole of government_ untuk melawan terorisme, yakni melalui pendidikan di tingkat hulu, sampai penindakan di tingkat hilir.

Melalui UU No 5 Tahun 2018, pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, perluasan sanksi pidana untuk modus baru seperti misalnya _foreign terrorist fighter_ (FTF), penguatan kelembagaan, dan perlindungan korban.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

"Disamping berfokus pada penanganan, negara juga hadir untuk para korban dari tindak pidana terorisme," imbuh mantan Pangdam VI/Diponegoro itu.

Hal ini antara lain, melalui Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Kata Moeldoko, kehadiran negara diharapkan dapat membawa semangat baru serta optimisme bagi para korban dan keluarganya untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang.

Upaya Indonesia terbukti telah membuahkan hasil. Kajian dari lembaga penelitian independen LAB45 di tahun 2021 menunjukan adanya penurunan tren serangan teror yang konsisten sejak tahun 2000 di Indonesia.

Nilai agregat Indonesia pada Global Terrorism Index juga telah menurun dari angka 6,55 pada 2002 ke 5,5 pada tahun 2021.

“Sebagai negara dengan keanekaragaman suku, budaya, dan agama, pemerintah Indonesia terus mendorong penguatan toleransi dan moderasi beragama dalam masyarakat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” pungkas Purnawirawan Panglima TNI ini. ***
 

Editor: Rohmat

Related Stories